Berita Nunukan Terkini
BKAD Nunukan Sebut Belum Dapat Arahan Soal Pemberian THR Bagi PNS
Hingga kini Pemerintah Kabupaten Nunukan belum menerima regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Hingga kini Pemerintah Kabupaten Nunukan belum menerima regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan.
"Sampai hari ini, kami belum menerima arahan berupa regulasi baik dari Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan perihal pemberian THR bagi PNS, " kata Raden Iwan Kurniawan kepada TribunKaltim.Co, Minggu (25/04/2021).
Baca Juga: Dealer Astra Motor di Balikpapan Bagi-bagi THR, Beli Honda Cashback Hingga Rp 1,5 Juta
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, PT Transkon JayaTbk Beri THR Kepada Seluruh Karyawan
Meski begitu, kata pria yang akrab disapa Iwan itu, Pemkab Nunukan tetap mengantisipasi berupa penyiapan alokasi anggaran untuk pemberian THR.
Alokasi anggaran THR PNS disesuaikan dengan gaji pegawai yang bersangkutan selama satu bulan.
"Di beberapa kanal media online isunya akan ada pemberian THR bagi PNS di tahun ini. Sehingga, walaupun belum ada regulasinya, kami di Pemkab akan antisipasi," ucapnya.
Baca Juga: Posko THR Baru 2 Hari Dibuka, Disnakertrans Kaltara Belum Terima Laporan Pengaduan
Baca Juga: Disnakertrans Kaltara Buka Posko THR, Karyawan Bisa Datang Melapor atau Telpon ke Nomor Ini
Menurutnya, pada Idul Fitri tahun 2020 lalu, tidak semua PNS di lingkup Pemkab Nunukan mendapat THR.
Adapun pengecualian itu untuk pegawai Eselon II, Kepala Daerah, dan anggota DPRD Nunukan.
"Pegawai Eselon II seperti kepala dinas, Sekda. Nah itu regulasi tahun 2020. Untuk tahun ini kami belum tau lagi apakah uraian peruntukkannya berubah atau tidak. Karena regulasi pemberian THR tahun ini kami belum terima," ujarnya.
Selain itu, Iwan juga memberikan gambaran kasar kebutuhan anggaran yang diperuntukkan untuk THR PNS di lingkup Pemda Nunukan sekira Rp17 miliar.
"Normal gaji pegawai keseluruhan tiap bulannya diperlukan biaya sekira Rp 17 miliar.