Berita Nunukan Terkini

BKAD Nunukan Sebut Belum Dapat Arahan Soal Pemberian THR Bagi PNS

Hingga kini Pemerintah Kabupaten Nunukan belum menerima regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Hingga kini Pemerintah Kabupaten Nunukan belum menerima regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan.

"Sampai hari ini, kami belum menerima arahan berupa regulasi baik dari Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan perihal pemberian THR bagi PNS, " kata Raden Iwan Kurniawan kepada TribunKaltim.Co, Minggu (25/04/2021).

Baca Juga: Dealer Astra Motor di Balikpapan Bagi-bagi THR, Beli Honda Cashback Hingga Rp 1,5 Juta

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, PT Transkon JayaTbk Beri THR Kepada Seluruh Karyawan

Meski begitu, kata pria yang akrab disapa Iwan itu, Pemkab Nunukan tetap mengantisipasi berupa penyiapan alokasi anggaran untuk pemberian THR.

Alokasi anggaran THR PNS disesuaikan dengan gaji pegawai yang bersangkutan selama satu bulan.

"Di beberapa kanal media online isunya akan ada pemberian THR bagi PNS di tahun ini. Sehingga, walaupun belum ada regulasinya, kami di Pemkab akan antisipasi," ucapnya.

Baca Juga: Posko THR Baru 2 Hari Dibuka, Disnakertrans Kaltara Belum Terima Laporan Pengaduan

Baca Juga: Disnakertrans Kaltara Buka Posko THR, Karyawan Bisa Datang Melapor atau Telpon ke Nomor Ini

Menurutnya, pada Idul Fitri tahun 2020 lalu, tidak semua PNS di lingkup Pemkab Nunukan mendapat THR.

Adapun pengecualian itu untuk pegawai Eselon II, Kepala Daerah, dan anggota DPRD Nunukan.

"Pegawai Eselon II seperti kepala dinas, Sekda. Nah itu regulasi tahun 2020. Untuk tahun ini kami belum tau lagi apakah uraian peruntukkannya berubah atau tidak. Karena regulasi pemberian THR tahun ini kami belum terima," ujarnya.

Selain itu, Iwan juga memberikan gambaran kasar kebutuhan anggaran yang diperuntukkan untuk THR PNS di lingkup Pemda Nunukan sekira Rp17 miliar.

"Normal gaji pegawai keseluruhan tiap bulannya diperlukan biaya sekira Rp 17 miliar.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Bulungan akan Buka Posko Pengaduan THR Mulai Minggu Depan

Baca Juga: THR PNS Cair Lebih Cepat, Cek Besaran Uang yang Diterima, THR Dibayar Penuh tanpa Potongan

Namun nanti bisa saja berkurang tergantung penjelasan regulasinya," tuturnya.

Ia berharap sebelum hari raya Idul Fitri, THR bagi PNS sudah diberikan semuanya.

"Sebelum Idul Fitri harusnya clear. Namun demikian ada mekanismenya. Pada saat nanti regulasi turun dan menyatakan di tahun 2021 harus dilakukan pemberian THR, daerah harus membuat peraturan kepala daerah.

Setelah itu baru kami menginformasikan ke setiap SKPD untuk pengajuannya," ungkapnya. (*)

Berita tentang Nunukan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved