Virus Corona di Kubar
Dana Desa Khusus Penanganan Covid-19 Tiap Kampung di Kutai Barat, Begini Besarnya Mulai Disalurkan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) mulai melakukan penyaluran Dana Desa.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Untuk itu, DPMK Kubar pun mengharapkan kepada seluruh kampung bisa mempergunakan dana tersebut sesuai dengan pos anggaran yang sudah ditetapkan.
Sembari mengajukan permohonan Dana Desa tahap 1 yang sudah mulai bisa dilaksanakan meskipun sedikit terlambat dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kelompok Tani MJB Kutai Barat Optimis jadi Penyuplai Daging Sapi Terbesar di Kaltim
Baca Juga: Kutai Barat Menuju Kabupaten Layak Anak, Bupati Kubar FX Yapan Berharap Skor Kategori Pratama KLA
Karena kondisi pandemi sekarang ini, pengajuan pun mengalami sedikit keterlambatan.
"Tetapi diperkirakan bulan depan sudah mulai bisa berjalan normal,” pungkasnya.
Vaksinasi Tahap 2 Untuk Guru dan Lansia
Berita sebelumnya. Pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada tenaga pengajar dan lansia di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, ditargetkan berlangsung pada akhir bulan April nanti.
Hal itu dilakukan sesuai prosedur 28 hari pascapelaksanaan penyuntikan vaksinasi tahap awal yang telah dilakukan pada Sabtu kemarin (27/3/2021) di Kecamatan Linggang Bigung oleh Dinas Kesehatan Kutai Barat.
Vaksinasi Covid-19 kepada lansia dan tenaga pengajar itu juga dilakukan secara bertahap dengan memaksimalkan pemberian vaksin di Puskesmas yang tersebar di 16 Kecamatan yang ada.
Baca juga: Positif Covid-19, Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Simon Tammu Meninggal Dunia
Baca juga: Kutai Barat Menuju Kabupaten Layak Anak, Bupati Kubar FX Yapan Berharap Skor Kategori Pratama KLA
“Untuk vaksinasi dosis pertama bagi golongan lansia dan guru sudah kita lakukan pada Sabtu (27/3) lalu. Sedangkan untuk dosis kedua akan dilakukan maksimal 28 hari setelah dosis pertama. Jadi sebelum bulan April nanti berakhir,” kata Kepala UPT Puskesmas Linggang Bigung, Felisitas Syahrizat, Kamis (1/4).
Dia menjelaskan untuk pemberian dosis kedua tersebut memang dilaksanakan menjelang interval waktu pemberian 28 hari.
Agar memudahkan dalam hal pendataan vaksinasi, apalagi dengan adanya surat edaran bahwa pemberian dosis kedua dilakukan pada hari ke-28 setelah dosis pertama.
Baca juga: Pilkades Serentak di Kutai Barat Kaltim, 52 Kampung Lakukan Penetapan, Pengundian Nomor Urut Calon
Baca juga: Partai Demokrat Kutai Barat Kompak Rapatkan Barisan Lawan KLB Sumut, Paul Vius: Itu KLB Abal-Abal
Setelah sebelumnya dosis kedua ini diberikan pada waktu 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama.
“Jadi bisa sekaligus diberikan, lagipula stok vaksin juga kososng di UPT Puskesmas Linggang Bigung. Jadi masih menunggu vaksin yang didistribusikan oleh Dinkes Kubar,” jelasnya