Ramadhan 2021

Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara Tetapkan Zakat Seberat 3 Kg

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah / 2021 sebesar 3 kilogram,

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Kepala Kantor Kemenag PPU, Muslekhan, TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah / 2021 sebesar 3 kilogram (Kg)

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PPU, Maslekhan menyebutkan penetapan besaran zakat tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Target Penerimaan Tahun 2021 di Tarakan Rp 4,5 Miliar, Inilah Tata Cara dan Niat Zakat Serta Manfaat

Baca juga: Kapan Batas Zakat Fitrah? Di Malam Idul Fitri? Ada Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Sebab dirinya melakukan hal tersebut sebagai bentuk kewaspaadan agar zakat dapat dipastikan benar-benar sah.

"Kita ingin mengajak masyarakat PPU untuk menuju yang terbaiklah, dari sisi ukuran kilogram nya ini kami juga tidak seperti tahun- tahun lalu, dengan takaran 2,5 kg dan tahun ini insyallah kami akan membawa kehati-hatian menuju ke 3 kg," kata Maslekhan, Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan Muslekhan penetapan besaran zakat juga dilihat dari madhaz empat imam besar, karena dikatakannya satu sha' zakat itu berbeda-beda.

Imam Hanafi menetapkan kadar zakat 1 sha’ sama dengan 3,8 kilogram. Imam Maliki 1 sha’ sama dengan 2,7 kg, Imam Syafi’I menetapkan 1 sha’ senilai 2,75 kg dan Imam Hambali 1 sha’ dengan besaran 2,2 kg.

Atas dasar itulah, Kemenag PPU menetapkan besaran zakat sebesar 3 kg, sebagai bentuk kehati-hatian agar zakat dipastikan zah.

Selain itu, penetapan zakat tentunya berbeda-beda di setiap wilayah, hal itu tidak dibagi berdasarkan golongan/kategori. Besaran zakat tidak ditetapkan berdasarkan harga beli makanan pokok yang dikonsumsi, tetapi lebih mengacu ke jumlah takaran.

Selain membayar dengan makanan pokok, zakat juga diperbolehkan menggunakan uang tunai.

Baca juga: Ingat Bayar Zakat Fitrah, Keutamaan Zakat Fitrah dan Waktu yang Lebih Afdol Membayar Zakat Fitrah

Dari empat madzhab, hanya Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat dengan uang.

Besaran ukuran zakat menurut Imam Hanafi pun jadi yang tertinggi di antara tiga imam lainnya, yakni 3,8 kilogram.

"Kalau mau membayar zakat dengan uang tunai, otomatis ukurannya harus sama dengan madzhabnya Imam Hanafi. Kalau dia mengonsumsi beras seharga Rp 10.000, maka dikalikan 3,8 kilo. Ini demi kehati-hatian. Silakan masyarakat pilih mana," tutur Maslekhan.

Berita tentang PPU

Penulis:  Dian | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved