Berita Balikpapan Terkini
Balikpapan Susun Perda Baru utuk Jadi Acuan Hukum Pengelolaan Aset Daerah
Pemerintah Kota Balikpapan memulai pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memulai pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi ini nantinya yang akan menjadi payung hukum yang jelas dan komprehensif bagi seluruh layanan.
Mulai dari proses administrasi, pemanfaatan, hingga pengamanan aset pemkot.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Balikpapan, Lukman menilai aturan baru ini dibutuhkan karena selama ini belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan aset daerah.
Terlebih, banyak kegiatan pengelolaan barang milik daerah masih berjalan merujuk pedoman umum, sehingga pembagian peran antara pengelola dengan pengguna barang belum sepenuhnya tertata rapi.
Baca juga: BKAD Balikpapan Sebut Program Makan Bergizi Gratis di Kota Minyak Berpotensi Pakai APBD
“Dengan perda nanti, struktur kewenangan lebih jelas. Kita ingin memastikan tidak ada lagi tumpang tindih tugas antara OPD sebagai pengguna anggaran dan BKAD sebagai pengelola,” ujar Lukman, Kamis (20/11/2025).
Penyusunan raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Permendagri tersebut mewajibkan setiap daerah menyesuaikan kerangka nasional dalam bentuk regulasi lokal agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Permendagri memberikan kerangka nasional, tetapi daerah punya kebutuhan spesifik. Itu yang nanti diakomodir dalam perda,” imbuhnya.
Sejak tahap awal, seluruh OPD dilibatkan agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan pada masing-masing unit kerja.
BKAD menekankan pentingnya koordinasi yang solid antar stakeholder agar pengeloaan aset berjalan tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memetakan alur tugas dan kewenangan, raperda ini juga akan mengatur ketentuan teknis terkait pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga mekanisme pengamanan dan perlindungan aset daerah.
Baca juga: Penurunan Transfer Pusat Paksa Pemkot Balikpapan Pangkas Belanja Modal 2026
“Arah besarnya adalah memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah agar benar-benar dikelola dengan standar yang jelas,” pungkasnya. (*)
| 730 Aset Tanah Pemkot Balikpapan Segera Bersertifikat |
|
|---|
| Mulai 1 Desember 2025 Layanan PBB-P2 Balikpapan Bakal Ditutup Sementara untuk Proses Validasi Data |
|
|---|
| Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Baru Ulu, Kapolsek Balikpapan Barat: 4 Tersangka |
|
|---|
| Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Balikpapan, JPU: Ada Adegan yang Ditambah dan Dikoreksi |
|
|---|
| STNK Mati 5 Tahun jadi Sorotan dalam Operasi Zebra Mahakam Balikpapan, Dominasi Pelanggar Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251120-Kepala-Bidang-Barang-Milik-Daerah-BKAD-Balikpapan-Lukman-01.jpg)