Berita Berau Terkini

Larangan Mudik Diperketat, Bandara Kalimarau Berau tak Berdampak Signifikan pada Jumlah Penumpang

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Suasana Bandara Kalimarau Berau, Kalimantan Timur pada Minggu (25/4/2021). 

Baca Juga: NEWS VIDEO Jadwal Larangan Mudik & Syarat Perjalanan Mudik 2021

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan

"Dan tidak ada penambahan penerbangan jadi pembatasan mudik bisa dikatakan tidak berdampak signifikan di Bandara Kalimarau ini," imbuhnya.

Kasi Teknik Operasi Bandara Kalimarau Berau itu, menambahkan pihaknya pasti menerapkan aturan sesuai edaran pemerintah karena pembatasan juga sebelumnya telah pernah diterapkan.

"Kita melakukan cek list semua penumpang dan menyesuaikan sesuai Edaran," ujarnya.

"Misalnya bisa dilakukan bagi yang ingin menjenguk keluarga yang sakit, kemudian ada keperluan lain sesuai SE itu yang kita anjurkan," katanya.

Baca Juga: NEWS VIDEO Keluhan Pengusaha Speedboat Tanjung Selor Terkait Larangan Mudik dari Pemerintah

Baca Juga: Imbas Larangan Mudik Pemerintah, Garuda Tutup Rute Internasional, Sriwjaya Siapkan Strategi

"Termasuk membawa surat keterangan dari lurah sebagai kelengkapan untuk melaksanakan kegiatan berpergian," tambahnya.

"Calon penumpang juga wajib membawa surat keterangan negatif Covid dibuktikan melalui tes Antigen, GeNose ataupun rapid tes," tuturnya.

Budi berharap tim gugus daerah juga membantu proses screaning jagan sampai ada kendala di lapangan terkait SE tersebut,

"Karena mungkin pola pikir masyarakat tidak semua sama sehingga ini yang perlu kita antisipasi," tutupnya. 

Belum Terima Ekstra Flight

Berita sebelumnya. Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, tetap beroperasi setelah dikeluarkannya larangan mudik oleh pemerintah pusat Republik Indonesia.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021 dari Satgas mengenai Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved