Berita PPU Terkini

Pemerintah Bakal Luncurkan E-Restoran, Bendaharawan Semua OPD di Penajam Paser Utara Ikuti Pelatihan

Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meluncurkan aplikasi E-Restoran.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten PPU, Tohar, TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meluncurkan aplikasi e-restoran.

Aplikasi e-restoean akan mendukung keterbukaan informasi dan transparansi pajak daerah bagi masyarakat.

Baca juga: Keuangan Penajam Paser Utara Defisit, Plt Sekda Muliadi akan Pangkas Semua Anggaran SKPD dan DPRD

Baca juga: Inilah Alur Pendaftaran Haji Reguler di Kabupaten Penajam Paser Utara

Penggunaan aplikasi e-restoran juga akan mengoptimalisasi teknologi di bidang perpajakan, khususnya pajak restoran yang diakses melalui komputer maupun perangkat smartphone.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten PPU, Tohar mengatakan pihaknya menggelar pelatihan terkait dengan penarapan apliaksi e-restoran bagi bendaharawan yang ada diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten PPU.

"Dengan penerapan e-restoran hal ini juga nantinya agar meminimalisir terjadinya tatap muka antara petugas dengan wajib pajak yang bisa beresiko penularan Covid-19. Tetapi tetap optimal dalam pelaporan pajak," kata Tohar, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Banyak Warga Mengeluh Atas Tarif PDAM Danum Taka, DPRD Penajam Paser Utara Gelar RDP Kedua

Dilanjutkan Tohar, hal tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar perpajakan dapat terstruktur hingga ke daerah. Nantinya juga, aplikasi e-restoran dapat diaskes oleh masyarakat umum. Tapi privasi wajib pajak tetap terjamin aman.

Dengan adanya e-restoran, Tohar mengatakan hal ini akan mempermudah bendahara OPD untuk melaporkan pajak daerah dengan pihak restoran, rumah makan, cafe ataupun dengan perusahaan yang bekerja sama.

Baca juga: Tak Lagi Aktif, 13 Koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara Resmi Dibubarkan

"e-restoran ini tujuanya adalah untuk mengurangi beban wajib pajak dalam urusan administrasi," lanjutnya.

Meskipun peluncuran aplikasi e-restoran belum dijadwalkan, pelatihan e-restoran telah digelar selama lima hari.

Hal itu untuk mengakomodir seluruh bendaharawan SKPD, termasuk desa dan sekolah sekaligus sebagai upaya penertiban administrasi bendahara.

Berita tentang PPU

Penulis: Dian MS Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved