Berita Nasional Terkini

TNI Gadungan di Lampung Tipu dan Rudapaksa Wanita Usia 51 Tahun, Perkenalan Berawal di Media Sosial

Seorang pria berinisial MS (28) yang mengaku sebagai anggota TNI asal  Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung akhirnya bisa diamankan.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi-Seorang pria berinisial MS (28) yang mengaku sebagai anggota TNI asal  Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung akhirnya bisa diamankan polisi. 

Pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, korban lalu tiba di Lampung.

Korban kemudian dijemput pelaku dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi B 2043 UBC.

Namun, saat menjemput korban itu, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha.

“Pelaku saat itu mengaku sebagai keponakan Duha yang disuruh menjemput korban,” kata Muslikh.

Baca Juga: Kronologi Istri Mantan Kapolresta Samarinda Kena Tipu Jual Mobil, Pelaku malah Beli iPhone 11

Baca Juga: Polisi Gadungan Berpangkat Brigjen Tipu Warga, Modusnya Terungkap Saat Minta Uang Rp 500 Ribu

Saat berada di dalam mobil itu, pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kebun jagung di Kampung Srimulyo.

Dilokasi itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban berulang kali.

Selain memerkosa korban, pelaku saat itu juga mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang sebesar Rp 50 juta.

Pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban keluar dari kebun tersebut dan memperbaiki mobilnya di Kampung Gedung Sari.

Saat sedang memperbaiki mobil itu, warga curiga dengan gerak-gerik korban.

Sebab terlihat ketakutan ketika berada di dalam mobil.

“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke Mapolsek,” kata Muslikh.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan terungkap kejadian yang sebenarnya.

“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Muslikh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved