Berita Paser Terkini
BKAD Paser Lakukan Revisi Standar Satuan Harga Proyek Pemerintahan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser akan melakukan revisi terkait Standar Satuan Harga barang proyek pekerjaan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser akan melakukan revisi terkait Standar Satuan Harga barang proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada BKAD Paser Ahmad Reyad, sementara ini pihaknya telah membuat Surat Keputusan (SK) revisi perubahan untuk draft Peraturan Bupati mengenai Standar Satuan Harga.
"Ini sudah penyusunan draftnya, dan Alhamdulillah sudah di ACC oleh Kejaksaan, setelah Kami melakukan hearing di DPRD kemarin," jelasnya. Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Dishub Paser Bakal Gelar Operasi Gabungan Penertiban Truk Bermuatan Sawit
Baca Juga: DPRD Penajam Paser Utara Soroti Chamber Roda Empat, Minta Optimal Sesuai Rencana Awal
Menurutnya, langkah yang dilakukan BKAD Paser tersebut merupakan upaya untuk tidak menghambat semua kegiatan program Pemerintah yang ada di Kabupaten Paser.
Dengan adanya persoalan Standar Kesatuan Harga tersebut yang telah menjadi sorotan anggota DPRD Paser untuk dilakukan revisi terkait standarisasi harga berdasarkan SK Bupati tertanggal 14/12/2020 lalu.
Dimana SK Bupati tersebut dianggap rendah terkait harga yang telah di tetapkan di banding dengan tahu 2020 dan akan disesuaikan dengan harga di pasaran tahun 2021.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan di Penajam Paser Utara, Indikasi Praktik Prostitusi
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Paser Bakal Perketat Pintu Masuk Perbatasan
"Dengan masalah-masalah ini, Kami coba bentuk tim kecil di Aset dan di kerjasamakan dengan kejaksaan untuk menyelesaikan masalah ini," tandas Reyad.
Ia menginginkan, setelah draft revisi tersebut selesai yang sudah dikoreksi oleh bagian Hukum dan telah di paraf pejabat terkait agar segera bisa ditandatangani oleh Bupati Paser.
Upaya yang dilakuka itu bertujuan, agar dapat mempercepat proyek-proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Paser.
"Mudah-mudahan ini sudah merupakan hasil pembahasan yang cukup kompleks mengenai item-item yang harus dinaikkan di standarisasi harga itu, bagaimanapin itu Kami coba maksimalkan," jelasnya.
Reyad menjelaskan, bagaimanapun hasil dari revisi Standar Satuan harga tersebut, tetap diberlakukan terhitung sejak bulan Januari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/paser-menjelaskan-terkait-revisi.jpg)