Berita Penajam Terkini
DPRD Penajam Paser Utara Soroti Chamber Roda Empat, Minta Optimal Sesuai Rencana Awal
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi, kembali soroti
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi, kembali soroti chamber atau bilik sterilisasi roda empat yang telah dipasang sejak Juli 2020 lalu.
Wakidi berharap pemerintah daerah dapat segera mengoptimalkan pengadaan chamber tersebut seusai dengan perencananan awal atas pengadaan barang tersebut.
"Sebaiknya tetap dioptimalkan chamber untuk roda 4 karena pandemi masih belum reda, apalagi sebentar lagi mudik antar kota kabupaten di Kalimantan Timur dibolehkan, pasti akan banyak lalu lintas yang keluar masuk PPU," kata Wakidi, Senin (26/4/2021).
Menurut penuturan Wakidi, pengadaan cahmber yang mangkrak hingga saat ini disebabkan oleh anggaran unit tersebut yang terbilang terlalu mahal.
Baca juga: Ketua DPRD Malinau Minta Bupati Wempi dan Wabup Jakaria Fokus Tangani Covid-19
Baca juga: Lantik Walikota Bontang dan Bupati Kubar, Pesan Gubernur Isran Noor agar Kendalikan Kasus Covid-19
"Sehingga Dinkes (Dinas Kesehatan) tidak mau membayardan akhirmya dibayar setelah dilakukan rasionalisasi, sehingga tersendat pengadaanya. Setelah selesaipun juga nggak optimal penggunaanya," tutur Wakidi.
Keempat Chamber tersebut telah dipasang diempat titik berbeda, diantaranya di depan Mapolres PPU yang saat ini telah dipindahkan di pintu masuk Pelabuhan Feri, RSUD Ratu Aji Putri Bitung Penajam, Kecamatan Sepaku dan di Kecamatan Babulu.
Pengadaan empat Chamber tersebut termasuk dalam pengadaan 100 unit bilik sterilisasi yang tersebar di setiap OPD dengan harga per unit Rp 27 juta untuk bilik sterilisasi dan Rp 500 juta untuk Chamber roda empat yang dinilai tidak wajar.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan harga bilik sterilisasi khusus kendaraan roda empat tersebut sesuai hasil audit kewajaran harga adalah senilai Rp 200 juta per unit.
Sehingga total nilai pengadaan empat bilik sterilisasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah menurut hasil audit BPKP sebesar Rp 800 juta untuk empat unit tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa nilai kontrak pengadaan chamber roda empat yang difungsikan sebagai salah satu upaya pemerintah mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara digelontorkan dengan anggaran Rp 2 Miliar termasuk juga dalam pengadaan 100 unit bilik sterilisasi.
Harganya Dinilai Tidak Wajar
Berita sebelumnya. Sebanyak 100 unit bilik disinfektan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari hasil pengadaan barang sejak awal pandemi Covid-19, dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 dengan harga perunit Rp 27 juta ternyata dinilai tidak wajar.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 PPU, dr Jensje Grace Maksurat saat ditemui awak media pada Kamis (4/2/2021).
Dirinya mengatakan, sebelumnya pengadaan bilik disenfekatan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit.
Baca Juga: Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia
Kemudian, setalah melalui tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga perunit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal.
Dari pemaparan dr Grace harga wajar satu unit bilik disenfektan adalah Rp 12 juta.
Dari angka harga wajar tersebut bisa dihitung selisih dari harga kontrak awal senilai Rp 27 juta.
Baca Juga: Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT
Baca Juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pemuda Asal Kutai Barat Tega Habisi Nyawa Gadis yang Baru Dikenalnya
"Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul yang 100 unit, telah dispakati kontrak Rp 2,7 miliar kan setelah dilakukan analisa pengujian bukti-bukti pendudung konfirmasi, harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar, dalam perhitungan kami untuk wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta totalnya," ungkap dr Grace, Kamis (4/2/2021).
Karena menurutnya hal itu dinilai tak wajar, Pemerintah Kabupaten PPU dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan permintaan penagihan dana yang selisih kepada pelaksana kegiatan.
Baca Juga: Tembus Rekor Baru, Balikpapan Catat 263 Kasus Positif Corona, Ada Dua Bayi Baru Lahir
"PA (Pengguna Anggaran) sudah memerintahkan PPTK untuk menginformasikan ke mereka (kontrak), nah sekarang tinggal dari PPTK yang menagih kelebihan pembayaran Rp 509 kepada pelaksana kegiatan ini dan menyetorkan ke khas daerah," imbuhnya.
Mulai Rusak dan Tak Terpakai
Sejumlah bilik sterilisasi khusus untuk manusia yang telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ), Kalimantan Timur mengalami kerusakan dan saat ini mangkrak.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membeli alat itu sejak April lalu sebanyak 100 unit alat tersebut termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,9 miliar.
Bilik sterilisasi dengan harga Rp 29 juta per unit tersebut diyakini mampu menghilangkan virus Corona Virus Disease 19 ( covid-19 ).
Hal itu juga menjadi alasan pemerintah untuk berupaya mencegahan penyebaran wabah covid-19 di wilayah Penajam Paser Utara.
Kendati demikian, dari pantauan TribunKaltim.co di beberapa titik penempatan bilik sterilisasi tersebut yakni di tempat-tempat fasilitas umum, di antaranya adalah UPT Puskesmas Penajam, di kantor Disdukcapil PPU, juga di kantor Humas PPU, alat tersebut sudah sekitar dua pekan tidak bisa difungsikankan lagi diketahui bilik tersebut rusak.
• UPDATE Virus Corona di Penajam, 1 Terkonfirmasi Positif dan 13 Orang Suspek Covid-19
• NEWS VIDEO WHO Selidiki Asal-usul Virus Corona dari Hewan di China
• Sempat Ditutup 3 Hari Karena Nakes Positif Corona, Hari Ini 2 Faskes di Balikpapan Kembali Buka
Menanggapi akan hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19,yang juga Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara, dr Arnold Wayong mengatakan tidak mengetahui perihal kerusakan bilik tersebut.
Dengan kerusakan alat tersebut kata dia, seharunya pihak terkait harus melapor ke Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara agar cepat dilakukan perbaikan oleh pihak Dinkes.
Penulis Dian S | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/chamber-roda-empat-diketahui.jpg)