Virus Corona di Kaltara

Larangan Mudik Lebaran 2021, Plat Nomor Polisi KU Diperbolehkan Masuk Kalimantan Utara

Jelang Lebaran 2021, pihak Dishub Kaltara memastikan akan melakukan pengetatan jalur masuk khususnya di jalur darat kawasan Kalimantan Utara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
LARANGAN MUDIK - Pos Pengecekan Kesehatan di Perbatasan Kaltim-Kaltara, Jl Poros Bulungan Berau Km 57, Provinsi Kalimantan Utara. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI  

Sehingga ada kemungkinan warga dapat memasuki wilayah Kaltara, dengan catatan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 di lokasi pos pemeriksaan kesehatan di perbatasan Kaltim-Kaltara, Jalan Poros Berau-Bulungan, Km 57.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan

"Karena inikan pengendalian, jadi sebenarnya semua angkutan itu dilarang untuk angkutan darat, hanya saja memang ada pengecualian, di Pasal 3 ayat 3," katanya.

"Dan pengecualian itu harus sesuai dengan rekomendasi tim Satgas Covid-19 daerah, untuk kendaraan yang boleh melintas, artinya Satgas bisa menetapkan itu," ucapnya.

Damri Berhenti Beroperasi 

Dinas Perhubungan Kaltara, kali ini memastikan opersional Bus Damri akan dihentikan selama masa pelarangan mudik berlaku.

Keputusan penghentian operasional diberlakukan untuk semua rute Damri Kalimantan Utara.

Yakni Tanjung Selor-Kabupaten Tana Tidung, Tanjung Selor-Berau, Tanjung Selor-Malinau dan Malinau-Salang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi saat ditemui di Gedung Gadis, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran

Baca Juga: Larangan Mudik di Kukar Ikut Kebijakan Pusat, Bupati Edi Damansyah: Covid-19 Turun Tetap Waspada

"Untuk Damri di Kaltara ini, tanggal 6 sampai 17 Mei nanti tidak beroperasi," ujar Kabid Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi.

Menurut Aswandi, penghentian operasional Damri sesuai dengan aturan dari Satgas Covid-19 mengenai aturan larangan mudik khususnya untuk jalur darat.

Aswandi mengatakan, pihaknya bersama dengan Polda Kaltara akan melakukan penyekatan kendaraan di Pos Perbatasan Kaltim-Kaltara, Jalan Poros Berau-Bulungan Km 57.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved