Berita Balikpapan Terkini

Jadwal Walikota Balikpapan Rizal Effendi untuk Putuskan Nasib Warga Terdampak Zona Zero Tolerance

Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, besok, Rabu 27 April 2021, akan memberi keputusan terhadap nasib warga terdampak zona zero tolerance

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, besok, Rabu 28 April 2021, akan memberi keputusan terhadap nasib warga terdampak zona zero tolerance. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, besok, Rabu 28 April 2021, akan memberi keputusan terhadap nasib warga terdampak zona zero tolerance.

Ia akan merapatkannya terlebih dahulu bersama Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

Rapat tersebut akan dilakukan usai rakor dengan seluruh pimpinan daerah di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

"Besok akan kita putuskan mengenai kebijakan yang diambil," kata Rizal Effendi, Selasa (27/4/2021).

Adapun bahasan rapat untuk mengambi sebuah keputusan. Apakah progran Zona Zero Tolerance tetap berlanjut.

Baca Juga: Manajemen Plaza Balikpapan tak Beri Fasilitas Parkir Gratis Warga Terdampak Zona Zero Tolerance

Atau ada kebijakan lain yang diberikan kepada pemerintah kota terhadap warga di sepanjang jalan Jenderal Sudirman.

"Sudah diaampaikan ke warga bahwa sekarang ini keputusannya tidak hanya di Walikota saja," terangnya.

Rizal mengaku hingga saat ini tidak ada keputusan yang tertuang dari Notulen hasil pertemuannya dengan warga.

Walikota Balikpapan dua periode itu hanya menyampaikan bahwasannya kebijakan tersebut diambil tidak untuk merugikan masyarakat.

"Walaupun saya paham sekarang warga terdampak. Tapi itu demi kepentingan masyarakat jangka panjang. Ketertiban lalulintas," jelasnya.

Baca Juga: Plaza Balikpapan Beri Fasilitas Parkir Gratis Bagi Warga yang Terdampak Zero Tolerance

Apalagi, kawasan Jalan Jenderal Sudirman sebemarnya bukan berada di bawah kewenangan Walikota sepenuhnya.

Hal tersebut terjadi lantaran status kawasan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman merupakan Jalan Nasional.

"Jalan nasional memang salah satu ketentuannya tidak boleh ada parkir dipinggir jalan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved