Kamis, 30 April 2026

Berita Kaltara Terkini

ASN Kaltara Mau Mudik Lebaran Idul Fitri, Gubernur: Siap-siap Kami Beri Sanksi

Bagi ASN Kaltara yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2021, maka bersiap akan mendapatkan sanksi.

Tayang:
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Menurut Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, ASN tidak diperkenakan melakukan perjalanan mudik lebaran.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Bagi ASN Kaltara yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2021, maka bersiap akan mendapatkan sanksi.

Menurut Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, ASN tidak diperkenankan melakukan perjalanan mudik lebaran.

Lantaran berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional, yang dikecualikan dari larangan mudik 6-17 Mei ialah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau meninggal, perjalanan ibu hamil atau melahirkan.

Baca Juga: Sekda Paser Pastikan Mudik Antardesa atau Kecamatan Diperbolehkan

Baca Juga: Info Mudik 2021 Terbaru: Ketentuan/Persyaratan Mudik 2021 dan Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF

Hal tersebut ia ungkapan saat ditemui di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Selasa (27/4/2021).

"ASN tidak boleh, yang boleh kan perjalanan dinas, perjalanan duka, melahirkan, dan pengecualian lainnya," ujar Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Pihaknya mengaku akan menerapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Adapun untuk jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Cuma Larang Mudik, Objek Wisata di Balikpapan juga Terancam Tutup saat Lebaran

Baca Juga: Pemkab Mahulu Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Tunggu Keputusan dari Pemprov Kaltim

"Kita akan adakan sanksi, sanksi sesuai dengan aturan ya, kalau pelanggaran berat tentu sanksi berat, kalau sanksi penundaan gaji nanti kita lihat dulu aturannya," katanya.

Gubernur Zainal menegaskan, dirinya bersama dengan Wagub Yansen tidak akan meninggalkan Kaltara selama masa lebaran 2021.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 dengan Tidak Mudik Lebaran Dulu

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Plat Nomor Polisi KU Diperbolehkan Masuk Kalimantan Utara

"Gubernur dan Wagub tidak meninggalkan tempat, kami melaksanakan aturan dan akan kita pantau pelaksanaan lebaran di Kaltara," tuturnya. (*)

Berita tentang Kaltara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved