Berita Nasional Terkini

Mata Munarman Ditutup, Polri Ungkap Alasannya: Kok Pada Ribut? Aziz Yanuar Sebut Ada Pelanggaran HAM

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mata Munarman ditutup saat tiba ditangkap Densus 88, Polri pun mengungkapkan alasannya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

Ia pun mengaku heran mengapa saat mata Munarman ditutup pada meributkannya.

Kepolisian RI angkat bicara alasan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dipaksa untuk tutup mata saat ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Baca juga: Fadli Zon Tak Percaya dan Sebut Mengada-ada Tuduhan Teroris pada Munarman: Kurang Kerjaan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Ahmad menuturkan penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap pelaku.

"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas," jelas dia.

Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat penangkapan oleh tim Densus 88.

"Dalam hukum ada azas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tukas dia.

Aziz Yanuar Sebut Ada Pelanggaran HAM

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya saat ditangkap Densus 88.

Baca juga: Video 7 Tahun Lalu Viral Lagi, Ini Detik-detik Munarman Emosi & Siram Guru Besar UI Saat Live di TV

Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman harus ditutup kain hitam saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Padahal, kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.

Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.

Baca juga: Tema Mata Najwa Malam Ini 28 April 2021 Pilih KRI Nanggala-402, Atau Kasus Munarman, Live Trans 7

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ungkap Aziz.

Sebagai informasi, eks Sekretaris Umum FPI Munarman sempat menolak saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.

Dalam rekaman video yang beredar di awak media, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung.

Kedua tangannya juga tampak di borgol oleh petugas.

Penangkapan itu juga disaksikan oleh keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman. Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman terputus sembari digelandang petugas menuju mobil.

Dalam video itu, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki. Namun petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.

Baca juga: Puslabfor Identifikasi Cairan & Bubuk Putih di Eks Markas FPI, Pengacara Munarman: Itu Pembersih WC

"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.

Tak hanya itu, petugas juga meminta Munarman untuk ditutup mata. Namun, dia sempat memberontak hingga dimasukkan ke mobil tahanan.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

Baca juga: Mata Najwa Terbaru Rabu 28 April 2021 Bahas Kapal Selam, Najwa Shihab Malah Diminta Update Munarman

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Hingga saat ini, Ahmad menyatakan Munarman tengah dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," tukas dia. 

(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya
Berita Terkait Munarman Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Kenapa Begitu Munarman Ditutup Matanya Kok Pada Ribut? dan Mata Munarman Ditutup Saat Tiba di Polda Metro Jaya, Aziz Yanuar Sebut Ada Pelanggaran HAM
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved