Berita Bulungan Terkini
Pengakuan MS Pengedar Pil Double L Asal Tanjung Selor, Berawal dari Nonton TV Berakhir di Bui
Seorang pria warga Tanjung Selor berinisial MS mengaku, dirinya mendapatkan ide untuk menjadi pengedar pil double L.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Tahun 2021, Polda Kaltara Rencanakan Membangun Rumah Sakit di Kalimantan Utara
"Saya sendiri saja, saya yang antar sendiri, kadang ada juga yang datang ke rumah," tambahnya.
Pihak Ditreskoba Polda Kaltara berhasil membekuk MS pada Jumat lalu.

Tidak lupa juga mengamankan 39,935 butir Pil Double L dengan nilai ekonomi mencapai Rp 400 Juta.
Atas perbuatannya, MS kini mendekam di Rutan Polres Bulungan.
Baca Juga: Satu Penambang Emas Sekatak Asal Sulawesi Selatan Tewas Tertimbun, Polda Kaltara Masih Cari Lainnya
Dan dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Berkedok Beli Baju Lewat Online
Seorang pria warga Tanjung Selor berinisial MS, kedapatan mendatangkan puluhan ribu butir pil double L atau triheksifenidil.
Puluhan ribu pil ini, ia pesan dari Jakarta, dengan berbelanja secara online, menggunakan marketplace Lazada.
Untuk mengelabui pihak aparat kepolisian, jaringan peredaran pil double L, tidak menampilkan pil atau obat yang dijual di dalam platform marketplace.
Baca Juga: Polres Kukar Ingatkan Warga untuk Lapor Jika Ada Transaksi Narkoba, Identitas Saksi Dirahasikan
Melainkan menampilkan jualan berupa baju dan kaos, dengan kode-kode khusus, dan dengan harga yang cukup murah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari, saat pres rilis Operasi Gabungan Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Rabu (28/4/2021).