Berita Balikpapan Terkini

866 Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi Lebaran Idul Fitri dari Kemenkumham

Lapas Klas II A Balikpapan, mengajukan pemberian remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Kementerian Hukum dan HAM

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Zaki.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan, mengajukan pemberian remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam), sebanyak 293 orang dari jumlah WBP yang ada saat ini sebanyak 1.443 orang.

"Kami sudah mengusulkan tahun ini sebanyak 293 orang, dari jumlah tahanan sebanyak 1.443 tahanan. Rata-rata satu bulan dapat remisinya," ujar Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Zaki Kamis (29/4/2021).

Namun dari Kemenhukam, sambung Zaki, menambah angka pemberian remisi pada Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Safari Ramadhan 2021 di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Izinkan Sholat Ied di Masjid atau Musala

Baca Juga: Zona Zero Tolerance Berlaku di Balikpapan, Pemkot akan Siapkan Shuttle Bus di Gedung Parkir

"Alhamdulillah oleh Kemenhukam kita mendapat tambahan 573. Jadi totalnya itu yang dapat remisi 866 tahanan," jelasnya.

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Seperti berkelakuan baik, serta mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Klas II A Balikpapan.

Baca Juga: Zona Zero Tolerance di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Putuskan Tetap Berlaku Walau Ada Protes

Baca Juga: Kasus Penghinaan Tragedi KRI Nanggala 402 di Media Sosial, Seorang Pria di Balikpapan Ditangkap

Di samping itu, mereka yang mendapatkan remisi juga rata-rata telah menjalani minimal separuh masa tahanan dari putusan yang didapat.

Begitu juga dengan tahanan yang divonis di atas lima tahun penjara bisa mendapatkan remisi.

Hanya saja harus menjalani sepertiga masa tahanan. 

"Pokoknya rata-rata yang tidak PP 99 atau hukuman di atas lima tahun.

Ada juga yang PP 99 kami ajukan, yang penting sudah menjalani sepertiga masa hukumannya," paparnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved