Berita Malinau Terkini
Disnaker Malinau Dirikan Posko THR, Diprediksi Aduan Mulai Masuk H-7 Idul Fitri
Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Malinau.
Editor:
Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Malinau membuka Posko THR 2021 di Kantor Disnaker, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Dipercepat, Tanpa Potongan, Jangan Kaget Lihat Jumlahnya
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Tenaga Harian Lepas di Penajam Paser Utara Dapat THR, Pemkab Bahas Besarannya
Berdasarkan Peraturan Menaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dapat mengadukan jika perusahaan tidak membayar THR dalam jangka waktu tersebut di Posko THR Disnaker Malinau, samping Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (*)
Halaman 2 dari 2