Breaking News

Berita Malinau Terkini

Disnaker Malinau Dirikan Posko THR, Diprediksi Aduan Mulai Masuk H-7 Idul Fitri

Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Malinau.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Malinau membuka Posko THR 2021 di Kantor Disnaker, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (29/4/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Dipercepat, Tanpa Potongan, Jangan Kaget Lihat Jumlahnya

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Tenaga Harian Lepas di Penajam Paser Utara Dapat THR, Pemkab Bahas Besarannya

Berdasarkan Peraturan Menaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dapat mengadukan jika perusahaan tidak membayar THR dalam jangka waktu tersebut di Posko THR Disnaker Malinau, samping Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (*)

Berita tentang Malinau

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved