Berita Balikpapan Terkini
Kasus Perceraian di Balikpapan Tinggi, DP3AKB Singgung Faktor Pernikahan Dini
Angka kasus perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih terhitung tinggi selama pandemi Covid-19
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Sementara non muslim bisa mengurus dispensasi di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Balikpapan, Abdul Manaf sempat menyinggung tingginya gugatan cerai.
Angka kasus gugatan cerai di Kota Balikpapan meningkat sebanyak 100 perkara jika dibandingkan tahun lalu.
Dengan rata-rata faktor keretakan rumah tangga di Kota Minyak dipicu lantaran faktor ekonomi yang tak bergairah.
"Sebenarnya cukup beragam. Tapi yang paling mendominasi karena ekonomi terdampak covid," pungkasnya.
Satu Tahun Pandemi Covid-19
Berita sebelumnya. Angka perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun satu tahun terakhir mengalami peningkatan.
Khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Darmuji melalui Humas Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Abdul Manaf membenarkan kesimpulan tersebut.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Balikpapan Tutup Sementara
Baca Juga: Disdukcapil Balikpapan Gandeng Pengadilan Agama, Permudah Perubahan Status Kependudukan
Abdul mengatakan sebelum adanya wabah pandemi, faktor perceraian yang utama adalah karena faktor ekonomi.
Dengan adanya pandemi yang notabene banyak pekerja yang dirumahkan dinilai selaras dengan meningginya angka perceraian.
"Tahun ini saja 2021 sampai April ada 717 gugatan yang sudah kita terima. Kalau dibandingkan semester tahun lalu kurang dari 500," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Banyaknyan jumlah gugatan yang ada di PA Balikpapan hingga saat ini, lanjut Abdul, didominasi oleh mereka yang masih berusia produktif, yakni kisaran 20 hingga 35 tahun.