Berita Balikpapan Terkini
Kasus Perceraian di Balikpapan Tinggi, DP3AKB Singgung Faktor Pernikahan Dini
Angka kasus perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih terhitung tinggi selama pandemi Covid-19
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Ada Pandemi Covid-19, Perkara Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kutim Menurun
Baca Juga: Ada Staf Positif Covid-19, Pengadilan Agama Tanjung Selor Mulai Aktif 28 September Mendatang
Dalam perceraian ini terbagi menjadi dua bentuk, yakni cerai gugat dan cerai talak.
Tentu cerai gugat ini lebih didominasi istri yang mengajukan gugatannya untuk bercerai dengan suaminya.
Sementara cerai talak adalah kebalikan cerai gugat yang dimana suami yang mengajukan perceraiannya.
"Terbesar saat ini masih cerai gugat, jika dibandingkan itu 7 banding 3," tambahnya.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Penyebab Tingginya Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Berau
Baca Juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Miliki 3 Hakim, Perkara Tersisa Menurun
Selain faktor ekonomi yang menempati urutan pertama, tak jauh pula faktor pihak ketiga diantara pasangan suami istri.
Menurut Abdul, pihak ketiga ini bukan semata adanya wanita atau pria lain, melainkan juga pihak-pihak keluarga yang ikut campur didalam urusan rumahtangga.
Faktor orang ketiga ini juga selain punya pasangan lain adanya ikut campur mertua atau orangtua.
"Angka ini memang berada di bawah faktor ekonomi, sekitar 30 sampai 40 persen lah di bawah itu," ujarnya.
Meski sudah dilakukan upaya mediasi terhadap pasangan kawin, dimana hal ini sesuai Peraturan Mentri Agama (Perma) nomor 1 tahun 2016, tetapi dalam proses berjalannya mediasi ini tidak begitu efektif.
Baca Juga: 302 Pasangan Suami Istri Bercerai, Perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara
Baca Juga: Hakim di Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Tiga Orang, Ternyata Ini Penyebabnya