Minggu, 14 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Kasus Perceraian di Balikpapan Tinggi, DP3AKB Singgung Faktor Pernikahan Dini

Angka kasus perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih terhitung tinggi selama pandemi Covid-19

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Sri Wahyuningsih pada Kamis (29/4/2021) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Angka kasus perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, masih terhitung tinggi selama pandemi Covid-19.

Selain faktor ekonomi, tingginya perceraian juga dipengaruhi kesiapan mental dari para calon pengantin muda.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Sri Wahyuningsih.

"Karena secara psikis mereka belum siap," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Perkara Perceraian Selama Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Balikpapan Meningkat

Wanita yang kerap disapa Yuyun itu, mengatakan jika angka pernikahan pada usia anak cukup tinggi, maka bisa dipastikan potensi jumlah perceraian juga meningkat.

Faktor lainnya adalah kemampuan ekonomi dan teknologi komunikasi melalui gadget yang berpengaruh terhadap perselingkuhan.

Berdasar data, di Kota Balikpapan, ada 717 kasus gugatan cerai yang dilayangkan ke Kantor Pengadilan Agama yang tercatat sampai April 2021.

Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwasannya ada hubungan antara jumlah pemberian dispensasi pernikahan.

Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Balikpapan Tutup Sementara

Kepada calon pengantin usia dini, dengan tingkat kerapuhan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian.

"Kalau di Balikpapan jumlah dispensasi masih tinggi. Kami dapat datanya dari KUA di enam kecamatan," sebutnya.

Kendati demikian, untuk saat ini DP3AKB Balikpapan belum dapat merilis statistik jumlah pernikahan usia dini.

Adapun dispensasi bagi calon pengantin usia muda, bisa diurus melalui Kantor Pengadilan Agama bagi umat muslim.

Baca Juga: Ada Staf Positif Covid-19, Pengadilan Agama Tanjung Selor Mulai Aktif 28 September Mendatang

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved