Berita PPU Terkini
Polres PPU Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Bulan April, Ini Nama Pelaku
Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan April 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan April 2021.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, berupa 19 paket narkotika jenis sabu-sabu atas 5 kasus pengungkapan pada bulan April.
Dijelaskan Kasat Reskoba, dalam pengungkapan tersebut beberapa diantara tersangka yang telah ditangkap berperan sebagai pengedar, kurir dan pemakai.
Baca Juga: Polres Kukar Ingatkan Warga untuk Lapor Jika Ada Transaksi Narkoba, Identitas Saksi Dirahasikan
Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Simpan 4 Paket Sabu di Dashboard Motor
"Ada ketegori pemakai, ada kategori pengedar," kata Kasatreskoba, Kamis(29/4/2021).
Berikut beberapa tersangka yang telah diamankan Satreskoba.
Diantaranya adalah Suardi (37) warga Kecamatan Penajam dengan barang bukti (BB) sebnayak 6 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Jainuddin (26) warga Kecamatan Penajam dengan BB 3 paket Narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Kapolres Nunukan Minta Mabes Polri Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyelundukan Narkoba di Perbatasan
Baca Juga: NEWS VIDEO Pesinetron Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi, Keempat Kalinya Terjerat Kasus Narkoba
Selanjutnya adalah Lukman (36) warga Kecamatan Sepaku dengan BB 1 Paket Narkotika jenis sabu-sabu.
Sidik (38), Aliman (47), Eddy Rachman (39) warga Kecamatan Sepaku dnegan BB 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dan Heri (36) warga kecamatan Penajam dengan BB 6 Paket narkotika jenis sabu-sabu.
Dikatakan Anton, penyelidikan dan pengungkapan tersebut dilakukan melalui informasi dari masyarakat sekitar, bahwa beberapa wilayah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotikanya jenis sabu-sabu.
Akibat dari perbuatannya, 7 tersangka penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.