Berita Nasional Terkini
THR PNS Sudah Cair, Cek Kabar Gembira THR Idul Fitri Pegawai Honor, Bagaimana THR Karyawan Swasta?
Update THR PNS sudah cair, cek kabar gembira THR Idul Fitri pegawai honor, bagaimana THR karyawan swasta?
Rupanya, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau pegawai honor, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.
Aturan pegawai honor tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.
Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi pegawai honor diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.
"Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (pegawai honor) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja," terang akun Kemnaker.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pegawai honor juga akan mendapatkan THR.
Namun, untuk besaran serta jadwal pencairannya, akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan turunan aturannya adalah Peraturan Menteri Meuangan (PMK).
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Dipercepat, Tanpa Potongan, Jangan Kaget Lihat Jumlahnya
Kriteria Pekerja/Buruh yang berhak menerima THR
Sementara itu, untuk pekerja/buruh, ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.
Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu
Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.
Perhitungan Besaran THR
Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni: