Berita Nasional Terkini
THR PNS Sudah Cair, Cek Kabar Gembira THR Idul Fitri Pegawai Honor, Bagaimana THR Karyawan Swasta?
Update THR PNS sudah cair, cek kabar gembira THR Idul Fitri pegawai honor, bagaimana THR karyawan swasta?
TRIBUNKALTIM.CO - Update THR PNS sudah cair, cek kabar gembira THR Idul Fitri pegawai honor, bagaimana THR karyawan swasta?
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) mulai mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) jelang hari raya Idul Fitri.
Kementrian Keuangan diketahui kembali mengalokasikan THR PNS 2021 ini.
Lantas, bagaimana nasib THR untuk pegawai honor dan juga karyawan swasta?
Tunjangan hari raya ( THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan.
Lantas bagaimana nasib pegawai pemerintah non PNS pegawai honor?
Baca juga: TERJAWAB Sudah THR Pensiun PNS 2021 Kapan Cair, Inilah Tanggal, Besaran dan Tips Memanfaatkannya
Apakah pegawai honor juga akan mendapatkan THR penuh seperti PNS? Atau malah sebaliknya?
Seperti diketahui, THR PNS itu akan dicarikan oleh Kementerian Keuangan mulai hari ini, Rabu 28 April 2021.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Sementara itu, untuk pekerja/buruh pembayar THR saat ini sudah dimulai, dan paling lambat pembayaraannya adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.
Kemudian yang jadi pertanyaan, jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan pegawai honor?
Apakah pegawai honor juga berhak mendapat tunjungan hari raya (THR)?