Berita Samarinda Terkini
KSOP Samarinda Sebut Kapal Hanya Bawa Barang Kecuali Beberapa Syarat Berikut Ini
Adanya pelarangan aturan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang, juga diberlakukan di kawasan Pelabuhan Samarinda, Provinsi Kaltim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya pelarangan aturan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang, juga diberlakukan di kawasan Pelabuhan Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Mewakili unsur maritim yang berwenang di kawasan tersebut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, menyebutkan bahwa aktivitas di Pelabuhan Samarinda masih akan tetap berjalan.
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II A Samarinda, Slamet Isyadi menyebut bahwa aturan yang disebut ialah kegiatan mudik, bukanlah larangan aktivitas kapal.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pelni Stop Sementara Penjualan Tiket Online, Cek Waktunya
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kapal Pelni Berlayar, Satu Kapal dari Balikpapan
"Untuk kapal ini tetap jalan membawa barang (bahan pokok), tetapi dilarang membawa penumpang," sebutnya, Jumat (30/4/2021).
Namun beberapa syarat kapal diperbolehkan membawa penumpang turut dibeberkannya.
"Syaratnya penumpang yang memang memiliki kepentingan khusus, seperti TNI/Polri dan ASN yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib menunjukkan surat tugas dari pimpinannya," tegas Slamet Isyadi.
Baca Juga: INFO TERBARU Mudik Lebaran 2021, Ini Tanggal yang Tidak Diperbolehkan, Download Surat Edarannya
Baca Juga: Kapolres Tarakan Siapkan Satu Pos Pengamanan dan Empat Pos Pelayanan Mudik Idul Fitri
Disambungnya bahwa masyarakat juga diperbolehkan untuk menggunakan jasa kapal asal memiliki syarat yang telah diatur.
"Termasuk dengan orang yang hendak melakukan pengobatan maupun pemakaman (diluar Samarinda, Kaltim), dengan melampirkan surat keterangan RT atau Kelurahan setempat," imbuhnya.
Syarat tersebut ditegaskannya memang wajib dilampirkan, bahwa calon penumpang memang dalam kondisi force majure.
Dia juga mengungkapkan, nanti pihaknya akan membangun Pos pantau sebagai tempat pemeriksaan atau pengecekan penumpang, yang akan melakukan perjalanan atau kepentingan khusus.
"Pengecekan dilakukan dari unsur maritim yakni KSOP, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP), Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/Polri serta Pemerintah Daerah (Pemda)," jelasnya.