Virus Corona di Bontang
Pemkot Bontang Perketat Tugu Selamat Datang, Mudik Tanpa Surat Tugas dan Antigen Harus Putar Balik
Pemkot Bontang bakal menyekat jalan raya di Tugu Selamat Datang, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, saat pemberlakuan larangan mudik.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang bakal menyekat jalan raya di Tugu Selamat Datang, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, saat pemberlakuan larangan mudik 6 hingga 17 Mei nanti.
Sekretari Kota (Sekkot), Aji Erlynawati menuturkan jika pemerintah akan mendirikan pos penjagaan di pintu masuk Kota Bontang.
Tim Satgas Covid-19 dan Tim pengamanan akan melakukan penjagaan serta pemeriksaan bagi warga yang datang dan pergi.
Hal itu demi mastikan, tidak ada warga yang keluar mudik tanpa mengantongi surat rapid antigen bebas Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan
Begitu pun juga masyarakat yang berencana masuk. Khusus yang dari luar pulau diwajibkan mengantongi surat tugas. Sementara antar daerah cukup melampirkan surat antigen.
Seluruh surat itu akan divalidasi oleh Tim satgas.
Jika syarat tidak dipenuhi serta ada ditemukan surat palsu, petugas tak segan-segan meminta kendaraan untuk putar balik.
"Pasti kami jaga ketat. Biar tidak kecolongan. Karena pasti bakal banyak yang masuk dan keluar. Karena ada instruksi gubernur yang memperbolehkan mudik lokal," tuturnya pada Jumat (30/04/2021).
Baca Juga: Jadwal Operasi Ketupat Mahakam 2021 di Kutai Barat, Larangan Mudik Sedia Pos Penyekatan Keluar Masuk
Sementara, untuk dua akses masuk Bontang lainnya juga akan dijaga oleh petugas patroli.
Ia pun mengimbau agar masyarat khususnya ASN agar mematuhi aturan yang berlaku.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan dari pejabat setingkat Aslon.
"Yang kedapatan pasti kami tegur, tapi untuk sanksi belum tau. Nanti kami bakal bahas," pungkasnya.
Izinkan Warga Mudik Antar Kota
Pemerintah Kota Bontang perbolehkan mudik lokal sesuai ketentuan syarat yang berlaku.
Hal itu disampaikan Aji Erlynawati, Sekretaris Kota Bontang pada, Jumat (30/04/2021).
Ia mengatakan, khusus untuk mudik antar kota akan tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan
Baca Juga: Soal Izin Mudik Aglomerasi, Dishub Kaltim Tinggal Tunggu Persetujuan Pusat
Namun baik masyarakat yang mau bepergian atau datang ke Bontang, harus melampirkan surat antigen di pos penjagaan.
"Boleh, tapi harus rapid antigen. Yang dari luar kota juga harus lampirkan surat," tuturnya.
Ditanya soal intruksi Kementerian Perhubungan yang menutup semua moda transportasi selama larangan mudik, Aji menuturkan jika hal akan kembali dibahas dengan instansi terkait. Yakni Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Sebab untuk menunjang arus mudik lokal, moda transportasi seperti di terminal seharusnya tetap dibuka.
Baca Juga: Ketua Organda Kaltim Ambo Dalle Minta Angkutan Plat Hitam Juga Ditindak Saat Angkut Pemudik
Baca Juga: UPDATE Larangan Mudik Sampai Kapan? Ini Syarat dan Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Surat Edaran
"Iya sebelumnya harus tutup semua termasuk terminal. Tapi karena instruksi gubernur yang membolehkan mudik lokal.
Makanya untuk moda transportasi darat harus dibahas kembali. Apakah dibuka atau tetap akan tutup," pungkasnya.
Selain itu dijelaskan Aji, larangan antar pulau saat 6 sampai 17 Mei nanti tidak berlaku bagi angkutan logistik, serta masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan mendesak.
Alasan mendesak yang dimaksud, yakni urusan pekerjaan atau dinas, keluarga sakit atau meninggal, urusan hamil serta persalinan.
Meski begitu tetap mengurus syarat perjalanan seperti, wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang ditandatangi pihak berwenang.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlangsung Tanggal 6-17 Mei 2021, Berikut Titik-titik Penyekatan di Kota Bekasi
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Paser Akan Awasi Pemudik dari Kalsel
SIKM dapat diurus di kelurahan sesuai tempat domisili.
Bagi kelompok pegawai negeri dan swasta, pengurusan SKIM dapat diajukan di instansi masing-masing.
"Kalau untuk kepentingan mendesak, maka ikuti kentuan dari aturan Pemerintah pusat," tandasnya.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo