Virus Corona di Kaltara
PPKM Mikro Kembali Berlaku di Kalimantan Utara, Wagub Kaltara Yansen Sebut Bukan Pengekangan
Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala Mikro kembali diterapkan di Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
Salah satu aturannya ialah pengetatan aturan perjalanan sebelum masa mudik, atau dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi mengatakan perjalanan darat masih dimungkinkan, sebelum larangan mudik 6-17 Mei nanti berlaku.
Baca Juga: Jalur Penyekatan Mudik Lebaran 2021, dari Pos Jaga Larangan hingga Tol Layang MBZ Ditutup Sementara
Baca Juga: Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran
"Untuk tanggal 22 April - 5 Mei itu hanya pengetatan sebelum mudik, itu masih dibolehkan untuk perjalanan, tapi kalau 6-17 Mei itu pelarangan," ujar Kabid Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi, Minggu (25/4/2021).
Dirinya mengaku, hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Polda Kaltara untuk menentukan titik-titik penyekatan arus mudik.
"Ini kita masih koordinasikan dengan Polda, dan untuk menempatkan titik-titik, hari Selasa mendatang kami akan rapatkan lagi," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Rapid Antigen Acak Berlaku di Balikpapan Saat Lebaran
Baca Juga: Larangan Mudik di Kukar Ikut Kebijakan Pusat, Bupati Edi Damansyah: Covid-19 Turun Tetap Waspada
Menurutnya, para pelaku perjalan darat yang akan melakukan perjalan pada masa sebelum pelarangan mudik yakni 6-17 Mei, maka tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Salah satunya ialah menunjukan surat hasil rapid test antigen/ test PCR dengan hasil negatif Covid-19.
"Untuk prokes tetap seperti sebelumnya, untuk yang dari luar masuk ke Kaltara nanti juga akan dicek suratnya itu di Pos Perbatasan itu," katanya.
Ditanyakan mengenai posko kelancaran arus barang, Aswandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemetaan daerah rawan kecelakaan atau DRK.
Baca Juga: Mudik Antar Provinsi Dilarang, BPTD Kaltim - Kaltara Bahas Pengawasan Golongan Pengecualian
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Arahan Buka Posko Lebaran