Virus Corona di Kaltara

PPKM Mikro Kembali Berlaku di Kalimantan Utara, Wagub Kaltara Yansen Sebut Bukan Pengekangan

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala Mikro kembali diterapkan di Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan ditemui di Kantor Gubernur Kaltara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala Mikro kembali diterapkan di Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara.

Penerapan PPKM Mikro tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19 di Kaltara yang belum menunjukan tanda akan berakhir.

Menurut Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan, pelaksanaan PPKM Mikro adalah bentuk pengetatan dan bukanlah pengekangan.

Pihaknya meminta tiap Kabupaten Kota memetakan wilayah-wilayah yang masih rawan akan peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Kala Pandemi Covid-19, Dishub Kaltara Pastikan Damri Berhenti Beroperasi 

"Dengan PPKM Mikro dimana pengetatan dilakukan di lingkup terkecil di desa, karenanya Kabupaten Kota menginventarisasi, daerah-daerah yang masih rawan," ujar Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan, Jumat (30/4/2021).

"Pak Gubernur sudah instruksikan Bupati dan Walikota untuk melakukan pengetatan di wilayah masing-masing, tapi ini bukan pengekangan," tambahnya.

Wagub Yansen menekankan, dengan diterapkannya kembali PPKM Mikro maka masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Ini lebih kepada disiplin kita menjalankan prokes dengan 5 M ya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi," terangnya.

Baca Juga: Semenjak Pandemi Covid-19, Jumlah UMKM di Nunukan Meningkat Hingga Puluhan Ribu

Meskipun hari ini wilayah Kaltara masuk wilayah zona sedang atau oranye, pihaknya berharap agar semua pihak tidak lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kaltara ini masuk kondisi sedang ya, tapi kita tidak boleh teledor, kita harus tetap waspada," tuturnya.

Diketahui PPKM Mikro jilid dua di Kaltara berlaku sepanjang dua minggu, yang dimulai dari 20 April hingga 6 Mei 2021.

Pengetatan Mudik Lebaran

Berita sebelumnya. Satgas Covid-19 Nasional telah menerbitkan addendum mengenai peniadaan arus mudik Lebaran 2021 pada Rabu lalu.

Salah satu aturannya ialah pengetatan aturan perjalanan sebelum masa mudik, atau dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.

Menanggapi aturan tersebut, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi mengatakan perjalanan darat masih dimungkinkan, sebelum larangan mudik 6-17 Mei nanti berlaku.

Baca Juga: Jalur Penyekatan Mudik Lebaran 2021, dari Pos Jaga Larangan hingga Tol Layang MBZ Ditutup Sementara

Baca Juga: Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran

"Untuk tanggal 22 April - 5 Mei itu hanya pengetatan sebelum mudik, itu masih dibolehkan untuk perjalanan, tapi kalau 6-17 Mei itu pelarangan," ujar Kabid Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi, Minggu (25/4/2021).

Dirinya mengaku, hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Polda Kaltara untuk menentukan titik-titik penyekatan arus mudik.

"Ini kita masih koordinasikan dengan Polda, dan untuk menempatkan titik-titik, hari Selasa mendatang kami akan rapatkan lagi," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Rapid Antigen Acak Berlaku di Balikpapan Saat Lebaran

Baca Juga: Larangan Mudik di Kukar Ikut Kebijakan Pusat, Bupati Edi Damansyah: Covid-19 Turun Tetap Waspada

Menurutnya, para pelaku perjalan darat yang akan melakukan perjalan pada masa sebelum pelarangan mudik yakni 6-17 Mei, maka tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Salah satunya ialah menunjukan surat hasil rapid test antigen/ test PCR dengan hasil negatif Covid-19.

"Untuk prokes tetap seperti sebelumnya, untuk yang dari luar masuk ke Kaltara nanti juga akan dicek suratnya itu di Pos Perbatasan itu," katanya.

Ditanyakan mengenai posko kelancaran arus barang, Aswandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemetaan daerah rawan kecelakaan atau DRK.

Baca Juga: Mudik Antar Provinsi Dilarang, BPTD Kaltim - Kaltara Bahas Pengawasan Golongan Pengecualian

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Arahan Buka Posko Lebaran

Nantinya di posko tersebut, akan ditempatkan beberapa alat berat seperti ekskavator, untuk mengantisipasi adanya gangguan seperti jalan longsor di jalur darat.

"Kalau alat berat itu untuk melakukan DRK, itu masih kita petakan daerah-daerah mana saja, nanti kita koordinasikan dengan Pekerjaan Umum," katanya.

"Karena lebaran itu yang lewat tidak hanya kendaraan orang saja, arus barang dan logistik kan juga lewat, kami ingin arus barang ini lancar," ujar Aswandi. 

Berita tentang Kaltara

Penulis Maulana Ilhami | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved