Berita Samarinda Terkini
AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu
Setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR.
Untuk itu AJI Samarinda mengimbau kepada insan pers yang belum mendapatkan THR segera menindaklanjuti hal tersebut.
Bahkan AJI Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut.
"Kontak posko pengaduan bisa menghubungi 0813 4830 0825 atau 0853 5000 4302," pungkasnya.
Jaminan Kesehatan Wartawan
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang mengungkapkan.
Telah banyak wartawan tidak mendapatkan upah sesuai standar daerah.
Bahkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok pekerja wartawan.
Alhasil, masih banyak dari mereka kerap mendapat intimidasi yang kadang berujung pembunuhan saat bertugas.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi Mahasiswa di Samarinda Meminta UU Omnibus Law Dicabut
“Masih ada belum mendapatkan upah yang laik sesuai standar daerah,” jelas Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam rilisnya kepada Tribunkaltim.co pada Minggu (2/5/2021).
Ia mengakui jika hingga saat ini, banyak perusahaan media melanggar prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mulai dari melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, telat membayar upah karyawan, mencicil upah karyawan dan pesangon PHK, bahkan memecat karyawannya tanpa pesangon sepeser pun.
Saat ini banyak wartawan atau jurnalis belum sadar bahwa mereka buruh.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Disnaker Malinau Dorong Buruh Bentuk Serikat Pekerja, Cegah Penyelewengan Hak