Berita Samarinda Terkini
AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu
Setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
"Sehingga ketika terjadi permasalahan di hubungan industrial seperti PHK, mereka tidak mau melakukan gugatan,” jelas Suriadi Said.
Menurut Isur -sapaan akrabnya-, sejatinya perusahaan media memiliki waktu dan kemampuan membangun sistem guna mempersiapkan proyeksi bisnis berikutnya.
Namun, banyak perusahaan media enggan melakukannya.
Seandainya pihak perusahaan meminimalisasi risiko jauh-jauh hari dengan mempersiapkan sejumlah antisipasi, maka PHK tak perlu terjadi.
Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS
Namun, perusahaan-perusahaan media tidak mengambil langkah ini.
“Misalnya, pendapatan iklan turun, maka dampaknya justru langsung dibebankan kepada karyawan dengan melakukan pemotongan upah, bahkan PHK,” kata Isur.
Menyikapi tren PHK yang melanggar norma ketenagakerjaan di dalamnya, Isur menegaskan, PWI Bontang mendesak perusahaan media agar tetap konsisten melaksanakan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada saat terjadi sengketa ketenagakerjaan.
Bukan itu saja, PWI Bontang juga mengkritisi perusahaan media yang tak menyodorkan kontrak kerja kepada wartawannya.
Baca Juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
Bahkan, masih banyak pekerja media tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk hak pekerja media.
Kadang masih banyak wartawan di Kota Bontang tidak dibuatkan Kartu BPJS.
Kan kasihan mereka kalau sakit atau ada apa-apa.
"Perusahaan media wajib memberikannya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan,” tegas Isur.
Berita terkait Hari Buruh Internasional
Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo