Berita Kutim Terkini

Buruh Adukan Perusahaan Lakukan PHK karena Pandemi, Anggota DPRD Kutim: Jangan Pecat Seenaknya

DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat yang diinisiasi Gabungan Serikat Pekerja, pada Senin (3/5/2021).

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Anggota DPRD Kutim, Asmawardi (topi kuning) geram dengan perusahaan yang memecat pekerja dengan dalih pandemi Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat yang diinisiasi Gabungan Serikat Pekerja, pada Senin (3/5/2021).

Dalam rapat tersebut ditemukan adanya pengakuan salah satu buruh terkait pemecatan sepihak dari perusahaannya.

Anggota DPRD Kutim, Asmawardi langsung angkat bicara mengenai kesewenang-wenangan perusahaan dalam memecat buruh tersebut.

Ia meminta kepada pimpinan dewan dan daerah untuk membuat peraturan daerah dalam hal pemutusan hubungan kerja terhadap buruh.

"Pak Bupati, Pak Ketua Dewan, tolong keluarkan perda untuk perusahaan yang ada di Kutim. Jangan perusahaan itu kalau mau main pecat, seenaknya," ujarnya.

Baca juga: Kena PHK dari Perusahaan, Warga Rusunawa Api-api Bontang Malah Ciptakan Jetski Custom

Politisi yang akrab disapa Adi Gondrong tersebut mengaku geram terhadap perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ketika melakukan pemecatan.

Namun, Adi menyampaikan pengecualian apabila karyawan yang bersangkutan sudah tersangkut dengan tindak kriminalitas.

"Jangan pecat-pecat. Kecuali, karyawannya berurusan dengan kriminal," ucapnya tegas.

Apalagi dalih yang selama ini disampaikan perusahaan selalu berkaitan dengan Covid-19.

Adi menilai, tidak seharusnya perusahaan memecat karyawan dengan alasan pandemi, karena tentunya setelah dipecat, karyawan semakin kesulitan dalam mencari penghidupan.

Baca juga: Ada Aksi? Respons KSPI Soal BLT BPJS Setop, Prediksi PHK Besar-besaran, Termasuk di 2 Industri Besar

Ia meminta pimpinan daerah untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pemecatan terhadap karyawan agar tidak terus terjadi di Kutim.

"Ini hanya Covid-19, dipecat. Tolong tegaskan ini, untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim," ujarnya.

Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Pengusaha, Jangan Jadikan Pandemi sebagai Alasan tak Bayar THR Karyawan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved