Berita Kutim Terkini
Buruh Adukan Perusahaan Lakukan PHK karena Pandemi, Anggota DPRD Kutim: Jangan Pecat Seenaknya
DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat yang diinisiasi Gabungan Serikat Pekerja, pada Senin (3/5/2021).
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
Jelang Lebaran, pengusaha diingatkan untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, para pengusaha pun tetap berjuang agar usahanya tetap jalan.
Selain memotong gaji para pegawainya, tidak diberikan THR pun berpotensi besar untuk perusahaan yang sedang menuju zona kebangruktan.
Terkait potensi pegawai yang tidak dapat THR dapat dimaklumi oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Minggu (2/5/2021).
Menurutnya, pengusaha yang saat ini sedang mengalami krisis finansial juga tidak bisa bergerak dalam memberikan THR.
Baca juga: AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu
Kendati demikian, ia meminta kepada perusahaan jangan menjadikan alasan pandemi Covid-19 tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Untuk itu, kata Hadi Mulyadi, jika memang perusahaan tersebut sanggup, maka pemberian THR itu merupakan kewajiban.
"Jangankan kasih THR, bayar gajinya (karyawan) juga susah, kecuali pengusaha yang survive, seperti batubara dan sawit harus menyerahkan (THR)," ucap Hadi Mulyadi.
Jika memang ada karyawan yang tidak mendapatkan THR, maka wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja, baik kabupaten, kota ataupun provinsi menyurati ke perusahaan yang tidak membayar THR.
"Ada aturannya seperti itu, Disnaker akan kami minta surati ke mereka (pengusaha)," tuturnya.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq