Berita Kutim Terkini
Buruh Adukan Perusahaan Lakukan PHK karena Pandemi, Anggota DPRD Kutim: Jangan Pecat Seenaknya
DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat yang diinisiasi Gabungan Serikat Pekerja, pada Senin (3/5/2021).
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat yang diinisiasi Gabungan Serikat Pekerja, pada Senin (3/5/2021).
Dalam rapat tersebut ditemukan adanya pengakuan salah satu buruh terkait pemecatan sepihak dari perusahaannya.
Anggota DPRD Kutim, Asmawardi langsung angkat bicara mengenai kesewenang-wenangan perusahaan dalam memecat buruh tersebut.
Ia meminta kepada pimpinan dewan dan daerah untuk membuat peraturan daerah dalam hal pemutusan hubungan kerja terhadap buruh.
"Pak Bupati, Pak Ketua Dewan, tolong keluarkan perda untuk perusahaan yang ada di Kutim. Jangan perusahaan itu kalau mau main pecat, seenaknya," ujarnya.
Baca juga: Kena PHK dari Perusahaan, Warga Rusunawa Api-api Bontang Malah Ciptakan Jetski Custom
Politisi yang akrab disapa Adi Gondrong tersebut mengaku geram terhadap perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ketika melakukan pemecatan.
Namun, Adi menyampaikan pengecualian apabila karyawan yang bersangkutan sudah tersangkut dengan tindak kriminalitas.
"Jangan pecat-pecat. Kecuali, karyawannya berurusan dengan kriminal," ucapnya tegas.
Apalagi dalih yang selama ini disampaikan perusahaan selalu berkaitan dengan Covid-19.
Adi menilai, tidak seharusnya perusahaan memecat karyawan dengan alasan pandemi, karena tentunya setelah dipecat, karyawan semakin kesulitan dalam mencari penghidupan.
Baca juga: Ada Aksi? Respons KSPI Soal BLT BPJS Setop, Prediksi PHK Besar-besaran, Termasuk di 2 Industri Besar
Ia meminta pimpinan daerah untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan pemecatan terhadap karyawan agar tidak terus terjadi di Kutim.
"Ini hanya Covid-19, dipecat. Tolong tegaskan ini, untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim," ujarnya.
Wagub Hadi Mulyadi Ingatkan Pengusaha, Jangan Jadikan Pandemi sebagai Alasan tak Bayar THR Karyawan
Jelang Lebaran, pengusaha diingatkan untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, para pengusaha pun tetap berjuang agar usahanya tetap jalan.
Selain memotong gaji para pegawainya, tidak diberikan THR pun berpotensi besar untuk perusahaan yang sedang menuju zona kebangruktan.
Terkait potensi pegawai yang tidak dapat THR dapat dimaklumi oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Minggu (2/5/2021).
Menurutnya, pengusaha yang saat ini sedang mengalami krisis finansial juga tidak bisa bergerak dalam memberikan THR.
Baca juga: AJI Samarinda Minta Perusahaan Pers Bayar THR kepada Jurnalis Tepat Waktu
Kendati demikian, ia meminta kepada perusahaan jangan menjadikan alasan pandemi Covid-19 tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Untuk itu, kata Hadi Mulyadi, jika memang perusahaan tersebut sanggup, maka pemberian THR itu merupakan kewajiban.
"Jangankan kasih THR, bayar gajinya (karyawan) juga susah, kecuali pengusaha yang survive, seperti batubara dan sawit harus menyerahkan (THR)," ucap Hadi Mulyadi.
Jika memang ada karyawan yang tidak mendapatkan THR, maka wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja, baik kabupaten, kota ataupun provinsi menyurati ke perusahaan yang tidak membayar THR.
"Ada aturannya seperti itu, Disnaker akan kami minta surati ke mereka (pengusaha)," tuturnya.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq