Berita Nunukan Terkini
Modus Tanya Jalan, Eks Pekerja Migran Mencuri di Nunukan dengan Kekerasan, Korban Rugi Puluhan Juta
Seorang pria inisial K (24) di Nunukan, nekat mencuri tas dan motor milik seorang wanita yang melintas di Jalan Ujang Dewa Sedadap.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Rumah Ibadah di Balikpapan Rentan jadi Tempat Incaran Pelaku Pencurian
"Malam itu, barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik IN sudah ditemukan petugas," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, korban IN mengaku alami kerugian materi hingga Rp26.400.000.
Bahkan, K sempat hilang jejak selama dua malam berturut-turut pencarian.
Namun, pada Minggu, 2 Mei kemarin, pelaku berhasil diketahui tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Residivis Mencuri di Asrama Kepolisian Balikpapan, Tersangka akan Dijerat Ancaman 7 Tahun Penjara
Tapi, K masih saja berupaya melarikan diri. Meskipun pada akhirnya K berhasil dilumpuhkan oleh personel Polres Nunukan.
K itu eks TKI yang dideportasi dari Tawau, Malaysia. Di Nunukan dia hanya bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Bahkan, hasil pencarian rekam jejak K di Malaysia, ia sudah 4 kali masuk penjara.
Terakhir K dihukum 6 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat (anirat). "Saat ini K termasuk BB kami amankan di Mako Polres Nunukan guna proses sidik," ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap K yaitu pasal 365 (1) KUHP yakni pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun.
Syaiful Anwar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk meningkatkan kewaspadaan diri, utamanya saat beraktivitas di jalan raya, saat malam hari.
Hal itu penting, lantaran Nunukan merupakan entry point pemulangan PMI deportan eks pelaku kriminal di Malaysia.
"Sangat mungkin PMI deportan menetap di wilayah Kabupaten Nunukan dan berlaku kriminal," tuturnya.
Ia menyampaikan komitmen Polres Nunukan dan jajaran untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan preemtif maupun preventif.
Namun keterbatasan personel kami lalu disandingkan dengan tugas yang tidak hanya terfokus di satu bidang.