Berita Paser Terkini
Pedagang Kaki Lima di Siring Kandilo Minta Dishub Paser Bebaskan Retribusi Parkir
Di satu sisi ada penarikan retribusi parkir di salah satu tituk lokasi yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Karena semua yang diterapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Serta Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 551/KEP-376/2016 tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan dalam wilayah Kabupaten Paser.
Dimana Jalan Yos Sudarso atau Siring Sungai Kandilo, masuk didalam area yang diberlakukan pungutan retribusi parkir kendaraan.
"Tapi, kami tak semata memperhatikan hal tersebut. Karena ada Perda yang kami laksanakan. Cuma paling tidak akan memperhatikan kondisi saat ini, apalagi masih pada bulan Ramadhan dan masih dalam situasi Pandemi COVID-19, mudah-mudahan dalam waktu cepat ada proses lelang," tandasnya.
Baca Juga: Plaza Balikpapan Beri Fasilitas Parkir Gratis Bagi Warga yang Terdampak Zero Tolerance
Diketahui, penerapan Perda Nomor 12 tahun 2011 itu sempat tidak teraplikasikan selama 9 tahun, dan 2020 lalu baru diberlakukan, karena pertama kali diterapkan.
Dishub mengaku masih banyak kekurangan dan kelemahan, sehingga evaluasi harus benar-benar matang.
Baik pada sistem pengelolaan maupun menambah ruas jalan yang bakal dipungut retribusi parkir.
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo