Breaking News

Berita Nunukan Terkini

246 Perusahaan di Nunukan Belum Bayar THR pada Karyawan, Baru 12 Perusahaan yang Tunaikan Kewajiban

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan meminta kepada 247 perusahaan di Kabupaten Nunukan, untuk segera membayar Tunjangan Hari R

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja, Disnakertrans Nunukan, Rasna mengatakan, hingga saat ini dari 259 perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan baru 12 perusahaan yang membayar THR buruh. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan meminta kepada 247 perusahaan di Kabupaten Nunukan, untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Kerja, Disnakertrans Nunukan, Rasna mengatakan, hingga saat ini dari 259 perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan baru 12 perusahaan yang membayar THR buruh.

Meski begitu, kata Rasna, sampai sekarang pihaknya belum mendapat pengaduan dari buruh atau karyawan terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

"Sampai hari ini, perusahaan yang baru membayar THR kepada karyawannya ada 12 perusahaan. Perusahaan yang sudah membayar THR dari sektor perkayuan, pertambangan, dan sektor perdagangan seperti usaha peralatan rumah tangga. Untuk pengaduan ke posko kami sejauh ini belum ada," kata Rasna kepada TribunKaltara.com, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR buruh maksimal H-7.

Baca juga: Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar THR Idul Fitri, Login www.bantuan.kemnaker.go.id atau Posko THR

Meski begitu, bilamana ada kendala untuk membayar THR karyawan, maka perusahaan wajib membuktikan ketidakmampuan itu, sesuai laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Dalam surat edaran baik dari Kementerian Tenaga Kerja maupun Gubernur Kaltara, tidak mengatur soal sanksi. Hanya memberikan penekanan kepada perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuannya melalui laporan keuangan perusahaan secara transparan," ucapnya.

Rasna mengaku, pembayaran THR mengacu pada satu bulan gaji buruh yang bersangkutan.

"Kalau ada perusahaan yang bayar setengah ya harus buat kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Apakah THR ditunda atau ada justru ada pengurangan THR. Harapan kami semua perusahaan wajib berikan hak buruh. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, karena kewenangan penindakan ada di sana. Kami hanya pembinaan saja," tuturnya.

Berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada:

Baca juga: Disnaker Malinau Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7

- Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

- Pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan

- Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Diberikan sebesar 1 bulan upah.

- Bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12.

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan, Gubenur dan Bupati/ Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

- Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/ buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan iktikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari keagamaan tahun 2021 pekerja/ buruh yang bersangkutan.

- Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/ buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

- Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 dengan besaran sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pencairan THR Akan Segera Masuk ke Rekening ASN di Tarakan

- Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/ buruh melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.

Berita tentang Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved