Berita Samarinda Terkini

Bentrokan di Palaran Samarinda, 41 Adegan Diperagakan Tersangka Sebelum Menghabisi Nyawa Korban

Bentrokan di kawasan persawahan Palaran pada Sabtu (10/4/2021) lalu yang menewaskan korban Burhanuddin.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Bentrokan di kawasan persawahan Palaran pada Sabtu (10/4/2021) lalu yang menewaskan korban Burhanuddin (52) tepat di Jalan Pakang RT 01, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bentrokan di kawasan persawahan Palaran pada Sabtu (10/4/2021) lalu yang menewaskan korban Burhanuddin (52) tepat di Jalan Pakang RT 01, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Menetapkan AN (52) sebagai tersangka utama, dilakukan rekontruksi oleh kepolisian pada Selasa (4/5/2021) hari ini.

Ada 41 adegan rekonstruksi pada kasus pembunuhan yang terjadi pada di kawasan persawahan, tak jauh dari Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) ini.

Bertempat di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda rekontruksi menghadirkan pelaku beserta kuasa hukumnya dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Samarinda serta penyidik. 

Baca Juga: Kadis PUPR Beber Rp 4 Sampai 5 Miliar untuk Pembenahan Drainase di Taman Samarendah Samarinda

Jalannya rekontruksi, pelaku memperagakan pergerakannya sedari awal hingga akhirnya menghabisi nyawa korban, Burhanuddin (52) yang dalam rekontruksi diperankan oleh petugas kepolisian.

Di adegan ke 35 dan 36 terlihat secara gamblang perbuatan tindak pidana pelaku saat membunuh korban dengan senjata tajam jenis parang.

Tak hanya itu, pada adegan berikutnya tersangka meminum darah korban dari ujung parang yang digunakan untuk menggorok leher korban. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi Selasa (4/5/2021) hari ini, menjelaskan, ada 39 adegan yang diperagakan, namun terdapat penambahan menjadi 41 adegan. 

Baca Juga: Guna Tingkatkan PAD dari Sektor Parkir, Walikota Andi Harun Resmikan Uji Coba E-Parking di Samarinda

"39 adegan awalnya, tetapi saat rekon ada tambahan menjadi 41 adegan," sebutnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa tujuan gelaran rekontruksi terntunya agar penggambaran peran dari tersangka menjadi jelas dan gamblang, bagaimana tindak pidana yang saat itu dilakukannya.

"Rekontruksi ini nantinya menggambarkan bagaimana peranan tersangka dalam merencanakan tindak pidana (pembunuhan) ini," tegasnya. 

Terakhir Kompol Andika Dharma Sena juga mengungkapkan bahwa dalam rekontruksi terlihat tersangka ada unsur merencanakan tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Hendak Mencuri di Pasar Kedondong Samarinda, Pelaku Kepergok Warga dan Diserahkan ke Polisi

Jadi terlihat juga memang disini ada unsur perencanaan, makanya selain pasal 338 tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

"Kami juga sangkakan pasal 340 mengenai tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.

Berita tentang Samarinda

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved