Berita Kaltara Terkini

PTUN Samarinda Tolak Gugatan Iraw, Ketua KPU Kaltara: Kami Bersyukur

PTUN Samarinda mengeluarkan putusan terkait gugatan Paslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri atau Iraw, kepada KPU dan Bawaslu Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - PTUN Samarinda mengeluarkan putusan terkait gugatan Paslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri atau Iraw, kepada KPU dan Bawaslu Kaltara.

Gugatan itu mengenai penetapan Zainal Paliwang sebagai Calon Gubernur pada Pilgub 2020 lalu.

Dengan nomor perkara 1/G/TF/2021/PTUN.SMD, PTUN Samarinda memutuskan untuk menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Menanggapi keputusan ini, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami mengaku bersyukur.

Menurutnya, putusan ini semakin menguatkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ketua KPU Kaltara Sebut Zainal Paliwang Siap Beri Hak Jawab Di PTUN Samarinda

Hal tersebut ia ungkapkan saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/5/2021).

"Tentu kami bersyukur atas putusan ini. Ini menjadi bagian penguat bahwa kerja-kerja yang sudah kami lakukan, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami.

Tak lupa pihaknya mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari keluarga dan masyarakat Kaltara.

"Kami berterimakasih atas dukungan, semangat dan doa-doa, dari keluarga, teman-teman dan masyarakat Kaltara," katanya.

Kendati telah mengeluarkan putusan, pihak PTUN Samarinda memberikan kesempatan bagi penggugat, untuk menggugat hasil putusan ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Sidang Gugatan Pilkada Berlanjut di PTUN Samarinda, KPU Kaltara Siapkan Dokumen dan Kuasa Hukum

Suryanata melanjutkan, pihaknya menghormati segala langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat.

"Berdasarkan putusan, pihak penggugat masih memiliki waktu untuk banding sebelum tanggal 25 Mei," terangnya.

"Tentu kami akan menghormati langkah hukum dari penggugat apabila ingin mengajukan banding," tuturnya

Berita tentang Kalimantan Utara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved