Berita Bontang Terkini
Disnaker Bontang Belum Menerima Aduan dari Pekerja, 5 Perusahaan Telah Membayar THR
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di Kota Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
Sejauh ini dikatakan Syaifullah, baru ada lima perusahaan besar yang telah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya.
Sementara sejumlah perusahaan lainnya belum memberikan konfirmasi hingga saat ini.
"Sudah kami lakukan koordinasi. Pokoknya semua perusahaan wajib bayarkan THR karyawan. Walaupun yang terdampak Covid-19," tandasnya.
Pembayaran THR dan Gaji Tepat Waktu
Sisi lainnya. Berita sebelumnya. Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 masih tahap penggodokan bagian hukum Sekretariat Kota Bontang.
Hal itu disampaikan Aji Erlynawati, Sekkot Bontang, Selasa (04/05/2021).
Aji menuturkan jika aturan ini akan dijabarkan lebih rinci didalam Perwali. Untuk besaran nominal THR Aparatur Sipil Negara (ASN), jumlahnya akan menyesuaikan satu kali gaji.
Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 1,9 Miliar, THR Tenaga Honorer Sesuai Kinerja, Segini Besaran Maksimalnya
Baca Juga: 246 Perusahaan di Nunukan Belum Bayar THR pada Karyawan, Baru 12 Perusahaan yang Tunaikan Kewajiban
Yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja.
"Untuk hitung-hitungan pastinya ke Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mereka yang tahu," tutur Aji.
Baca Juga: Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar THR Idul Fitri, Login www.bantuan.kemnaker.go.id atau Posko THR
Baca Juga: Pencairan THR, Disnaker Kaltara Sebut Belum Ada Aduan dari Pekerja
Dijelaskan Aji, penyaluran THR ini akan dimulai dari H-10 hingga H-5 hari raya Idulfitri.