Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kubar Terkini

Jalan Daerah Siluq Ngurai Kubar Ditutup, Ini Kabar Hoaks di Kutai Barat

Jajaran kepolisian Polres Kubar, membantah adanya penutupan jalan di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat.

Tayang:
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/Facebook
Jajaran kepolisian Polres Kubar, membantah adanya penutupan jalan di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO SENDAWAR - Jajaran kepolisian Polres Kubar, membantah adanya penutupan jalan di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Seperti yang diketahui sejak pagi tadi, Rabu (5/5/2021), masyarakat kubar dan Mahakam Ulu atau Mahulu dihebohkan dengan beredarnya foto.

Gambar foto itu menggambarkan adanya penutupan jalan Trans Kaltim, di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai.

Nampak dalam foto yang beredar itu terlihat, warga menggunakan skat yang terbuat dari seng menutup semua badan jalan.

Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kutai Barat, Pemkab Kubar akan Lakukan Sidak pada Setiap Kampung

"Berita ituntidak benar alias hoax,tegas Kapolres Kubar  AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kapolsek Siluq Ngurai AKP Hartono, pukul 14.00 Wita.

Dia menegaskan bawasanya. Pihaknya  bersama unsur Muspika sudah melakukan pengecekan ke seluruh wilayah Siluq Ngurai.

"Namun tidak  ada penutupan sebagaimana berita yang beredar," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu percaya demgam beredarnya berita berita yang tidak.jelas kebenannya.

Baca Juga: Zona Zero Tolerance dan ETLE di Kutai Barat Segera Diterapkan, Berikut Ini Jadwal Uji Cobanya

"Sejauh ini wilaya kita ( Siluq Ngurai) masih aman, tidak ada penutupan jalan," tutupnya. 

ETLE di Kutai Barat Dimulai

Berita sebelumnya. Upaya peningkatan akan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalulintas terus dilakukan termasuk di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

Meski terbilang sebagai salah satu daerah pelosok di pesisir Kalimantan Bagian Timur yang juga kerap kali mengalami kendala dari sisi jangkaun internet.

Namun penerapan Zona Zero Tolerance (ZZT) dan Elektronic Traffic Law Eforcement (Etle) juga akan dilakukan.

Bahkan pada Sabtu 1 Mei 2021, mulai diberlakukan uji coba penerapan tilang kendaraan berbasis ETLE atau elektronik tilang dengan dukungan jaringan internet. 

Baca Juga: Bupati Kutai Barat FX Yapan Soroti Sikap Warganya, Menyalahkan Pemkab Kubar dan Minim Gotong Royong

Disampaikan Kasat Lantas Polres Kubar AKP, Alimuddin, melalui Kanit Dikyasa Bripka Umar MS mengatakan, ETLE atau Tilang Elktronik ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berkendara. 

"Rencananya, ZZT dan ETLE terebut akan di uji coba di Kabupaten Kutai Barat pada  tanggal 1 Mei 2021 mendatang," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (30/4/2021).

Dengan mekanisme, mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalulintas secara otomatis.

Jadi untuk program ini, bukan hanya di Kutai Barat. Ini adalah program unggulan pak Kapolri yang baru, artinya seluruh Indonesia menerapkan sistem seperti ini.

Baca Juga: Jadwal Operasi Ketupat Mahakam 2021 di Kutai Barat, Larangan Mudik Sedia Pos Penyekatan Keluar Masuk

"Hal ini sudah kita sosialisasikan sejak setahun yang lalu" jelasnya. 

Dia menuturkan, pemerintah Kutai Barat juga menyambut baik rencana penerapan ZZT dan ETLE tersebut. 

"Ini juga sudah kita koordinasikan dengan semua pihak terkait disini, bahkan Pak Bupati sangat mendukung penerapannya di wilayah kita," ujarnya.

Menurutnya, Zona Zero Tolerance di Kutai Barat, sementara waktu hanya diberlakukan dibeberapa ruas jalan dalam Ibu Kota Kabupaten, yakni di Simpang Raya, Kantor Bupati, Simpang Suber Sari.

Baca Juga: Dana Desa Khusus Penanganan Covid-19 Tiap Kampung di Kutai Barat, Begini Besarnya Mulai Disalurkan

Kemudian di Bundaran ITHO, Bundaran Rumah Dinas Bupati, Tugu Patung Macan Dahan, Simpang Buisnis Center dan Simpang Ombau Kecamatan Barong Tongkok.

Untuk diketahui, mekanisme penilangan dalam program tilang elektronik tersebut ada 5 tahap, yakni tahap pertama, perangkat CCTV diruas jalan merekam pelanggaran secara otomatis dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. 

Tahap ke-dua, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (REI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Harga Sembako di Kutai Barat, Pasar Murah di Melak, Disdagkop Kubar Beri Subsidi, Diskon 30 Persen

Tahap ke-empat, Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dan tahap terakhir Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

"Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Jadi lebih ke sanksi administrasi. . 

Berita tentang Kutai Barat

Penulis Zainul  | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved