Ramadhan 2021

Pejabat dan ASN di Nunukan Dilarang Open House Idul Fitri 2021, Disinggung Juga Buka Puasa Bersama

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melakukan open house atau halal bi halal.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, M Saleh, mengatakan halal bi halal dalam keluarga inti merupakan hal yang wajar namun jika melibatkan banyak orang akan bahaya, memperluas penyebaran virus Corona, rawan tertular secara masif. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melakukan open house atau halal bi halal saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Tak hanya itu, kegiatan buka puasa Ramadhan bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, juga dilarang.

Hal diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 800/2784/SJ.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, M Saleh, mengatakan halal bi halal dalam keluarga inti merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 2021 Dilarang, Mendagri Tito Karnavian Tandatangan Surat Edaran

Namun, mengingat adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 2020 lalu termasuk pascalibur natal dan tahun baru 2021.

Sehingga perlu dilakukan antisipasi bersama.

Halal bi halal keluarga itu wajar saja. Yang biasanya open house itu kan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pejabat-pejabat daerah.

"Tapi saya rasa mereka pasti baca dan paham lah isi Surat Edaran Mendagri itu," kata M Saleh kepada TribunKaltara.com, Rabu (5/4/2021) pukul 12.00 Wita di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Open House Kodam VI Mulawarman, Edukasi Militer Perkenalkan Alat dan Kendaraan Perang Pada Warga

Demikian halnya buka puasa bersama yang menjadi sebuah kebiasaan masyarakat akan melonjak hari terakhir puasa.

"Buka puasa bersama itu hanya untuk keluarga inti saja," ucapnya.

Selain itu, Saleh mengaku, telah menerima pesan WhatssApp dari Menteri Agama RI terkait kebijakan untuk melarang staf Kemenag mendapatkan izin cuti Idul Fitri.

"Jadi lingkup Kemenag itu dilarang memberikan cuti Idul Fitri kepada staf. Apalagi mudik jelas tidak boleh," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah Saja dan Tiadakan Open House

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved