Berita Nunukan Terkini
Kadishub Nunukan Bolehkan Jalan Darat Sei Ular-Samarinda untuk Logistik, Jika Melanggar Putar Balik
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Abdul Halid, sebut perjalanan darat Sei Ular-Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Abdul Halid, sebut perjalanan darat Sei Ular-Samarinda selama larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah hanya untuk mengangkut logistik di Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara, jika itu dilanggar, maka sopir yang mengangkut penumpang akan diberikan sanksi harus putar balik.
"Angkut penumpang tidak boleh kecuali logistik. Kami sudah koordinasi dengan Dishub untuk membuka posko di kilometer 10 Kabupaten Bulungan," kata Abdul Halid kepada TribunKaltara.com, Rabu (05/05/2021), pukul 13.00 Wita.
Pria yang akrab dengan sapaan Halid itu, mengatakan perjalanan lokal antar kabupaten kota dalam satu provinsi masih dibolehkan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Pejabat dan ASN di Nunukan Dilarang Open House Idul Fitri 2021, Disinggung Juga Buka Puasa Bersama
Untuk pengetatan larangan mudik Idul Fitri 2021 ini, Halid katakan pihaknya akan membuka posko pengawasan di sejumlah pintu keluar masuk wilayah Kabupaten Nunukan, baik darat maupun laut.
"Setiap dermaga akan kami awasi. Baik di Pelabuhan Sei Jepun, Pelabuhan Tunon taka, Pelabuhan Liem Hie Djung (PLBL), Penyeberangan Sei Ular, Bambangan, Sebatik, dan Mansalong. Kami bekerjasama dengan KSOP, Polairud, dan Dishub Provinsi. Pelaku perjalanan yang tidak taat Prokes kami stopkan," ucapnya.
Speedboat Tergantung Zona
Halid mengaku dilema lantaran, kebijakan angkutan penumpang 50 persen dari kapasitas speed boat terkadang tidak dijalankan oleh manajemen kapal.
"Kami dilema juga. Karena mau perketat 50 persen tapi kadang nggak dijalankan. Sesuai aturan jumlah penumpang speed boat dilihat dari zona penyebaran Covid-19. Kalau zona merah 50 persen, kuning 75-80 persen, oranye 60 persen. Untuk kapasitas speed boat bervarian. Untuk mesin 40 kapasitas 7 sampai 15 orang," ujarnya.
Baca Juga: Modus Tanya Jalan, Eks Pekerja Migran Mencuri di Nunukan dengan Kekerasan, Korban Rugi Puluhan Juta
Tak hanya itu, untuk bisa diizinkan berlayar, speed boat harus mengantongi surat izin berlayar termasuk kelengkapan alat keselamatan.
Speed boat baru boleh berlayar kalau surat izinnya lengkap termasuk alat keselamatan.
"Pada prinsipnya kami tetap mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Idul Fitri," ungkapnya.
Open House di Nunukan Dilarang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melakukan open house atau halal bi halal saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Tak hanya itu, kegiatan buka puasa Ramadhan bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, juga dilarang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Minggu 2 Mei 2021, Hujan Ringan Sejak Siang Hingga Malam Hari
Hal diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 800/2784/SJ.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, M Saleh, mengatakan halal bi halal dalam keluarga inti merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 2021 Dilarang, Mendagri Tito Karnavian Tandatangan Surat Edaran
Namun, mengingat adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 2020 lalu termasuk pascalibur natal dan tahun baru 2021.
Sehingga perlu dilakukan antisipasi bersama.
Halal bi halal keluarga itu wajar saja. Yang biasanya open house itu kan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pejabat-pejabat daerah.
"Tapi saya rasa mereka pasti baca dan paham lah isi Surat Edaran Mendagri itu," kata M Saleh kepada TribunKaltara.com, Rabu (5/4/2021) pukul 12.00 Wita di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga: Open House Kodam VI Mulawarman, Edukasi Militer Perkenalkan Alat dan Kendaraan Perang Pada Warga
Demikian halnya buka puasa bersama yang menjadi sebuah kebiasaan masyarakat akan melonjak hari terakhir puasa.
"Buka puasa bersama itu hanya untuk keluarga inti saja," ucapnya.
Selain itu, Saleh mengaku, telah menerima pesan WhatssApp dari Menteri Agama RI terkait kebijakan untuk melarang staf Kemenag mendapatkan izin cuti Idul Fitri.
"Jadi lingkup Kemenag itu dilarang memberikan cuti Idul Fitri kepada staf. Apalagi mudik jelas tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah Saja dan Tiadakan Open House
Dia mengimbau kepada masyarakat, utamanya umat muslim untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat berbelanja kebutuhan jelang Idul Fitri.
Seminggu sebelum lebaran biasanya orang selesai salat di masjid langsung beralih ke pasar untuk belanja.
Kalaupun aktivitas itu tidak bisa dihindari, minimal jaga jarak dan pakai masker.
"Saya berharap segera ditindaklanjuti oleh masyarakat, tokoh agama, pimpinan organisasi keagamaan dan bukan hanya umat Islam saja. Semuanya," tuturnya.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/abdul-halid.jpg)