Virus Corona di Kaltim

6 Sampai 17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Gubernur Kaltim Isran Noor: Tidak Mau Lockdown Lokal

Gubernur Kaltim, Isran Noor, mendatangi beberapa RT Sigap Covid-19 di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
LEBARAN - Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan arahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kamis (6/5/2021). Arahan tersebut untuk membatasi kegiatan penanganan pencegahan Covid-19 pada tanggal 6 sampai 17 Mei. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Baca Juga: Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. 

Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya. 

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Berita tentang Gubernur Isran Noor

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Berikut Caranya. 

Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved