Virus Corona di Kaltim

6 Sampai 17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Gubernur Kaltim Isran Noor: Tidak Mau Lockdown Lokal

Gubernur Kaltim, Isran Noor, mendatangi beberapa RT Sigap Covid-19 di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
LEBARAN - Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan arahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Kamis (6/5/2021). Arahan tersebut untuk membatasi kegiatan penanganan pencegahan Covid-19 pada tanggal 6 sampai 17 Mei. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Isran Noor, mendatangi beberapa RT Sigap Covid-19 di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (6/5/2021). Dalam kesempatan tersebut ia juga mengunjungi Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam kesempatan tersebut ia melaksanakan rakor dengan beberapa forkopimda, OPD, Camat dan beberapa struktur di lingkungan Kutai Kartanegara.

Ia mengatakan larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Idul Fitri.

Baca Juga: Hadir dalam Musrenbang, Gubernur Kaltim Isran Noor Targetkan Angka Kemiskinan Turun

Namun untuk sistem penyekatan ataupun pelarangan masyarakat menuju antar daerah diserahkan kepada pemerintah masing-masing.

Namun kebijakan Gubernur Kaltim, Isran Noor, hanya melakukan penyekatan bagi masyarakat yang ingin mudik.

Khusus masyarakat yang memiliki pekerjaan atau kegiatan penting masih bisa melintas di kawasan tersebut.

Untuk itu ia tidak mau membuat kebijakan lockdown lokal. Sebab diyakininya dapat melumpuhkan perekonomian di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

"Kali ini maaf Kita mau tidak mau di lockdown dulu 6 sampai 17 Mei. Kita bersilaturahim melalui gadget, gawai melalui hp. Cukuplah kira-kira itu," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengunjungi RT Sigap Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/5/2021).

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Isran Noor mendatangi RT 01 desa Rempanga dan Desa Sumbersari Kecamatan Loa Kulu Kukar.

Sebelum berangkat, Gubernur Kaltim, Isran Noor, berkoordinasi dengan Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak di ruang pandurata Kantor Gubernur.

Sekitar pukul 10.00 Wita rombongan Gubernur, Pangdam dan Kapolda langsung berangkat dari Kota Samarinda.

Meskipun suasana gerimis, kegiatan tetap berlangsung. Lokasi pertama yang didatangi Isran Noor adalah RT 01 desa Rempanga Loa Kulu. Disana disambut masyarakat dan Kades Norsari.

Desa tersebut merupakan salah satu Kampung Tangguh Covid-19. Isran mengapresiasi kinerja seluruh masyarakat dalam melawan Covid-19.

"Tetap zero kasus terus jaga zona hijau," kata Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Setelah itu Isran Noor mampir ke Desa Sumbersari. Disana disambut Camat Loa Kulu Adriansyah dan Kepala Desa Sutarno.

Sekadar informasi desa Sumbersari juga bagian dari desa tangguh Covid-19 khususnya di sektor pangan.

Bahkan selama pandemi Covid-19 masyarakat disana tetap menyuplai bahan pokok seperti beras dan dbahan perkebunan lainnya.

"Selama Covid-19 ini desa ini menyuplai beras di Kukar," ucap Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang ikut dalam kunjungan kerja Gubernur.

ASN Mudik Segera Laporkan

Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri. 

Biasanya, setiap Idul Fitri, warga masyarakat menjalankan mudik, pergi ke kampung halaman untuk bersilaturahmi. 

Lantaran situasi negeri Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, kegiatan mudik lebaran tidak diperbolehkan dengan alasan agar tidak semakin meluas penyebaran virus Corona. 

Tanpa terkecuali, kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN, juga diperintahkan untuk tidak melakukan mudik. 

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan

Melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan. 

Pihaknya meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. 

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).

Langkah yang dilakukan sebagai berikut:

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan.

Instansi dan satuan kerja.

Lokasi dan bukti dukung (jika ada).

Melalui situs lapor.go.id.

SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS. 

Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Pembatasan Pergi Luar Daerah

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. 

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya. 

Baca Juga: Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. 

Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya. 

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Berita tentang Gubernur Isran Noor

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Berikut Caranya. 

Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved