Virus Corona di Kaltim

Dilarang dari 6 Sampai 17 Mei, Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Berikan Sanksi PNS yang Tetap Mudik

Selama 11 hari kedepan masyarakat yang menetap di Kalimantan Timur tidak boleh melaksanakan mudik keluar Kalimantan Timur

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menghadiri rakor dengan OPD, forkopimda Kutai Kartanegara di Kantor Bupati, Kamis. (6/5/2021). Ia menegaskan, para PNS tidak boleh mudik. Jika ketahuan mudik dikenakan sanksi. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selama 11 hari kedepan masyarakat yang menetap di Kalimantan Timur tidak boleh melaksanakan mudik keluar Kalimantan Timur.

Bahkan untuk antar daerah Kalimantan Timur pun pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tetap melarang pelaksanaan mudik.

Pelarangan itu ditujukan untuk semua kalangan. Bahkan Gubernur Kaltim, Isran Noor, menekankan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak melaksanakan mudik.

Bahkan tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada PNS yang ketahuan nakal melaksanakan mudik ke luar daerah.

Baca Juga: Lion Group Beroperasi Selama Larangan Mudik di Kalimantan Timur, Layani Penerbangan Charter dan Sewa

"PNS sudah jelas tidak boleh, bisa dapat teguran sanksi, tergantung hasil evaluasi. Kalau ketahuan mudik enggak sesuai prosedur, turunkan pangkat, atau potong gaji," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Selain itu bagi masyarakat yang tidak memiliki alasan kuat untuk memasuki sebuah wilayah wajib putar balik.

"Kalau pedagang atau arus logistik, bawa sayur, gas, boleh terus. Kalau pariwisata, misal mau ke berau ya tidak boleh," ucapnya di sela-sela kunjungan RT Siaga Covid-19 di Tenggarong Kutai Kartanegara

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengunjungi RT Sigap Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Berikut 16 Rute Penerbangan Perintis Pesawat Susi Air di Kalimantan Utara meski Larangan Mudik 2021

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Isran Noor mendatangi RT 01 desa Rempanga dan Desa Sumbersari Kecamatan Loa Kulu Kukar.

Sebelum berangkat, Gubernur Kaltim Isran Noor berkoordinasi dengan Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak di ruang pandurata Kantor Gubernur.

Sekitar pukul 10.00 wita rombongan Gubernur, Pangdam dan Kapolda langsung berangkat dari Kota Samarinda.

Meskipun suasana gerimis, kegiatan tetap berlangsung. Lokasi pertama yang didatangi Isran Noor adalah RT 01 desa Rempanga Loa Kulu. Disana disambut masyarakat dan Kades Norsari.

Baca Juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis

Desa tersebut merupakan salah satu Kampung Tangguh Covid-19. Isran mengapresiasi kinerja seluruh masyarakat dalam melawan Covid-19. "Tetap zero kasus terus jaga zona hijau," kata Isran Noor.

Setelah itu Isran Noor mampir ke Desa Sumbersari. Disana disambut Camat Loa Kulu Adriansyah dan Kepala Desa Sutarno.

Sekadar informasi desa Sumbersari juga bagian dari desa tangguh Covid-19 khususnya di sektor pangan.

Bahkan selama pandemi Covid-19 masyarakat disana tetap menyuplai bahan pokok seperti beras dan dbahan perkebunan lainnya.

Baca Juga: 6 Sampai 17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Gubernur Kaltim Isran Noor: Tidak Mau Lockdown Lokal

"Selama Covid-19 ini desa ini menyuplai beras di Kukar," ucap Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang ikut dalam kunjungan kerja Gubernur.

Warga Bisa Melaporkannya

Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri. 

Biasanya, setiap Idul Fitri, warga masyarakat menjalankan mudik, pergi ke kampung halaman untuk bersilaturahmi. 

Lantaran situasi negeri Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, kegiatan mudik lebaran tidak diperbolehkan dengan alasan agar tidak semakin meluas penyebaran virus Corona. 

Tanpa terkecuali, kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN, juga diperintahkan untuk tidak melakukan mudik. 

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan

Melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan. 

Pihaknya meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. 

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).

Langkah yang dilakukan sebagai berikut:

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan.

Instansi dan satuan kerja.

Lokasi dan bukti dukung (jika ada).

Melalui situs lapor.go.id.

SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS. 

itu betul-betul selektif," ucapnya.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved