Virus Corona di Kutim

Hari Pertama Pemberlakuan Larangan Mudik di Kutim, 4 Kendaraan dari Kalimantan Utara Terjaring

Pintu keluar masuk Kota Sangatta di kilometer satu Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan dalam rangka pelaksanaan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (6/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pintu keluar masuk Kota Sangatta di kilometer satu Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, mendapat penjagaan ketat.

Penyekatan dilakukan dalam rangka menekan mobilisasi masyarakat sebagai antisipasi penularan Covid-19 jelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

Pada hari pertama penyekatan arus mudik Kamis (6/5/2021), beberapa unit kendaraan yang hendak keluar daerah terpaksa putar balik.

Hingga pukul 13.00 Wita, sudah ada empat unit kendaraan yang terjaring tim gabungan di pos pengamanan yang berada di tugu selamat datang tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan

Tim yang berjaga berasal dari berbagai instansi yakni TNI-Polri dan Pemerintah Daerah.

Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Wulyadi mengatakan bahwa keempat pengendara berasal dari luar provinsi Kalimantan Timur.

"Terjaring empat unit kendaraan yang berasal dari Kaltara,tapi yang bersangkutan domisilinya di Samarinda," ujarnya.

Ia menyarankan agar pengendara yang terjaring untuk melakukan rapid test, swab, atau PCR di puskesmas terdekat.

Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

Apabila tidak bisa menunjukkan dokumen hasil tes Covid-19, maka pengendara diwajibkan untuk putar balik.

Pengendara yang tetap nekat keluar daerah karena urusan genting, tetap harus memenuhi berbagai persyaratan.

"Syaratnya harus bisa menunjukkan identitas asal yang bukan dari Kutai Timur dan menunjukkan dokumen hasil tes Covid-19," ucapnya pada tribunkaltim.co.

Untuk pengendara yang identitasnya berasal dari Kutai Timur maka tetap diarahkan untuk tidak keluar daerah.

Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Wulyadi mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur untuk mengikuti arahan dari pemerintah daerah agar tidak melakukan mudik jelang lebaran Idul Fitri.

Hal tersebut dilakukan agar penularan Covid-19 di daerah bisa ditekan semaksimal mungkin.

Dan tidak ada lonjakan kasus baru usai hari raya keagamaan tersebut.

Pantai Kenyamukan Ditutup

Berita sebelumnya. Menyambut Idulfitri tahun 1442 Hijriah, Polres Kutai Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Timur bersama perangkat pemerintah terkait.

Rakor dihelat dalam rangka persiapan pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2021 di Polres Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko yang memimpin pelaksanaan rakor, berkoordinasi dengan pemerintah dan organisasi kamtibmas dalam hal pencegahan peningkatan penularan Covid-19 jelang hari raya keagamaan.

"Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, baik yang kecamatan padat penduduk maupun yang di dekat perbatasan wilayah," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Untuk menindaklanjuti arahan pemerintah tersebut, AKBP Welly Djatmoko meminta agar seluruh pihak untuk memerhatikan tiga hal penting dalam Operasi Ketupat Mahakam 2021 di Kutai Timur.

Baca juga: Gelar Operasi Ketupat Kayan 2021, Polres Nunukan Minta Warga Antisipasi 4 Titik Rawan Jambret

Yang pertama, pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat adanya pembatasan pengunjung serta pengawasan dari kamtibmas.

Kedua, tempat wisata seperti Pantai Kenyamukan dan Pantai Teluk Lombok akan ditutup.

Yang terakhir, tiga pos pengamanan didirikan untuk membatasi mobilitas pemudik yang hendak keluar atau masuk ke Kutai Timur.

"Untuk pos pengawasan akan kita dirikan di tiga titik. Untuk pemudik yang tetap nekat mau keluar daerah, kita suruh balik," ucapnya.

Terkecuali untuk kendaraan logistik dan yang berkepentingan, akan mendapat pemeriksaan ketat serta harus bisa menunjukkan bukti tes swab atau PCR antigen.

Baca juga: Polresta Samarinda Siapkan Operasi Ketupat Mahakam 2021, Sepakat tak Ada Takbiran Keliling

Kabag Ops Polres Kutai Timur AKP La Ode Prasetyo Fuad menjelaskan tujuan adanya operasi tersebut untuk meniadakan mudik dan upaya pengendalian Covid-19.

Tren kenaikan penularan yang selama ini muncul pasca hari libur panjang dan keagamaan membuat pimpinan daerah wajib melakukan tindakan pencegahan.

Selain itu, operasi ini juga dilaksanakan demi menjamin rasa aman terhadap masyarakat dan situasi kamtibmas yang kondusif sebelum serta sesudah Idul Fitri 1442 hijriah.

"Untuk itu, tidak diperbolehkan konvoi takbiran dan tempat wisata harus ditutup," ujarnya.

Sekadar diketahui, Operasi Ketupat Mahakam akan digelar selama 12 hari sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Polda Kaltim Siagakan 1260 Personel untuk Operasi Ketupat 2021

Berita tentang Kutim

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved