Berita Nasional Terkini

Petinggi KAMI Akhirnya Hirup Udara Bebas Jelang Idul Fitri, Andi Arief Tanyakan Nasib Habib Rizieq

Petinggi KAMI akhirnya hirup udara bebas jelang Idul Fitri, Andi Arief tanyakan nasib Habib Rizieq Shihab

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat dijadikan tersangka dan kemudian menjadi terdakwa antara lain karena cuitannya di akun twitter pada 7 Oktober 2020.

Sekitar pukul 08:17, dia menulis bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk para investor primitif dari China dan pengusaha yang rakus.

Kalau investor beradab, mereka justru menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Karena cuitannya itu, dia kemudian ditangkap dan kini dalam proses persidangan sebagai terdakwa.

Tetapi, Senin (3/5) pengacara Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Paling tidak ada 20 tokoh nasional yang memberikan jaminan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Sudah, tadi diserahkan langsung ke hadapan Majelis Hakim," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (3/5).

Ke-20 tokoh itu antara lain mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva, ekonom Rizal Ramli, pakar hukum tata negara Refly Harun, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariacy Achmad, dan Abdul Rasyid.

Dan hari ini, Andi Arief membagikan foto bahwa Jumhur Hidayat telah dibebaskan.

Permohonan Jumhur dikabulkan majelis hakim sehingga dia mendapat penangguhan penahanan.

Baca juga: TERKUAK Sosok Pelapor 3 Kasus Hukum yang Sandera Habib Rizieq, dari Walikota, Polisi hingga Pol PP

Positif Virus Corona di Rutan

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, aktivis juga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Jumhur Hidayat dikabarkan terpapar virus corona (Covid-19).

Dikutip dari tayangan YouTube iNews, kini belum ada keterangan resmi dari pengurus KAMI.

Disebutkan Jumhur Hidayat telah terpapar saat tengah menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Pengurus KAMI pun sudah meminta kepada pihak kepolisian agar Jumhur segera diantarkan ke Rumah Sakit Sulianto Suroso, Sunter Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved