Berita Kaltim Terkini
Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Perusahaan Batu Bara Bertanggung Jawab Kerusakan Jalan
Aktifitas tambang liar semakin marak di Kalimantan Timur (Kaltim).Bahkan aktifitas tambang liar tidak hanya merusak lingkungan saja.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Pasal 6 ayat 1 berbunyi, bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang menggunakan jalan umum.
Sedangkan di ayat 2 berbunyi pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit harus menggunakan jalan khusus.
Baca Juga: 30 AHASS di Kaltim-Kaltara Buka Saat Tanggal Merah, Catat Lokasinya
Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Dilakukan Penyekatan dan Penegakan Prokes Saat Operasi Ketupat
Dalam hal ini telah terjadi pelanggaran dan harus ada sanksi piadana.
Sesuai dengan Pasal 19, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha secara sengaja melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diancam pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti temuan pansus tersebut. (*)