Tambang Batu bara
9 Titik Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Berau Rugikan Negara dan Masyarakat
Meski demikian, Makmur yang juga pernah menjabat bupati berau periode 2005 hingga 2015 menyarankan agar sistem penambangan ditertibkan dan masalah
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Martinus Wikan
Baca Juga: Kisah Warga Kena Imbas Tambang di Sanga-sanga Kukar, Air untuk Kebutuhan Sehari-hari Berwarna Kuning
Sebelumnya, seperti dilansir dari Chanel Youtube Kompastv, Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hingga saat ini tersebar di sejumlah media sosial. Lokasinya bahkan di tengah-tengah pemukiman penduduk secara terbuka.
Dalam video tersebut terlihat bagaimana pengangkutan batubara dengan truck dilakukan secara terbuka di jalan umum tanpa mengenal waktu. Aktivitas penambangan batu bara ilegal ini bahkan marak dan kian meresahkan. Dari catatan DLHK Berau, terdata 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Berau.
9 titik tambang batu bara ilegal itu tersebar di tiga Kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, dan kini tengah diverifikasi oleh Balai Penegakan Hukum Wilayah 2 Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang disingkat Gakum KLHK.
Baca Juga: Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK
Dilansir dari Chanel Youtube Kompas tv, Annur Rahim, selaku Kepala Seksi Wilayah II KLHK Kalimantan, dari video yang viral tersebut, menyebutkan, akan menindak lanjuti temuan DLH tersebut. “Tentu ini akan ditindak lanjuti. jika memang terbukti secara sah, maka para pengusaha penambang ilegal tersebut akan dipidakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Annur Rahim
Sesuai dengan UU 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika dinyatakan benar bahwa telah melanggar peraturan tersebut, maka akan diancam dengan hukuman penjara 1 sampai dengan 3 tahun. Serta denda sebesar 3 milyar rupiah.
Annur menegaskan, seharusnya tidak terjadi penambangan didekat pemukiman. Pastinya akan memberikan dampak yang lebih buruk, baik lingkungan hingga kesehatan.
Seperti diberitakan tribunnews.com, dengan judul Marak Penambangan Ilegal Batubara di Berau, DPR Minta Polri Bertindak
Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mendedak Mabes Polri turun tangan, memberantas penambangan batubara ilegal yang marak dan kian meresahkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Baca Juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun, Pidana dan Tambang Sama-sama Asyik
"Kalau memang ilegal maka Polri harus bertindak karena itu sudah masuk ramah hukum," ungkap I Made Urip, Sabtu (1/5/2021).
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.