Lebaran Idul Fitri 2021

Dua Hari Larangan Mudik Balikpapan 2021, Beginilah Catatan Petugas Gabungan Soal Pengendara di Jalan

Sepanjang pelarangan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, petugas gabungan bersiaga di Pos Penyekatan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DICEK - Situasi Pos Penyekatan KM 17 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sepanjang pelarangan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang, petugas gabungan bersiaga di Pos Penyekatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seperti di Pos Penyekatan KM 17 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Sedikitnya ada 22 personel yang terdiri dari Dishub Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, dan TNI-Polri.

Sehingga apabila ada pengendara dengan kepentingan non mudik yang tak dapat menunjukkan dokumen yang disyaratkan, barang tentu tak diperkenankan melintas.

"Ada yang kita putarbalikkan karena tidak ada kepentingan," singkat Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Hari Kedua Larangan Mudik Balikpapan 2021, Dua Persen Pemudik Terpaksa Putar Balik

Dirinya pun membeberkan bahwa plat kendaraan juga menjadi atensi, apakah plat luar daerah atau hanya plat dalam Kota Balikpapan.

Apabila dari luar kota, sambung Irawan, akan dilakukan pemeriksaan secara mendetil terkait kepntingan yang harus dibawa.

"Namun rata-rata plat dari luar daerah itu kegiatan perjalanan dinas dan itu menunjukkan surat dinasnya dari perusahaan atau pun instansi," papar Irawan.

Disinggung soal angka, dirinya membeberkan bahwa dalam perang harinya, dari setiap kendaraan yang masuk, tidak sampai 5 persen kendaraan yang diputarbalikkan.

Baca Juga: Larangan Mudik, BPTD Kaltim Kaltara Kendalikan Penyebrangan di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan

"Dari kendaraan setiap harinya sekitar masih kurang dari 5 persen. Kecil, tidak begitu signifikan," tutupnya.

Terpaksa Putar Balik

Seperti diketahui, Pemprov Kaltim mendirikan sedikitnya empat titik pos penyekatan guna mengantisipasi pemudik, khususnya lintas provinsi.

Di empat titik tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas. Baik yang masuk dan keluar wilayah Kalimantan Timur

Jika tidak memenuhi syarat perjalanan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, maka akan diputarbalikkan. Karena masuk kategori pemudik.

"Laporannya, dari Berau itu belum ada yang diputar balik kendaraan dari Kaltara yang mau masuk Kaltim. Lain dengan di Kubar, ada dua persen yang diputar balikkan," kata Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltimra, Avi Mukti, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: 22 Personel Berjaga, Penyekatan di Km 17 Balikpapan, Pengendara Didominasi Pekerja Luar Kota

Memang untuk daerah perbatasan, lanjut Avi, belum terlalu signifikan pergerakan mudiknya.

Ia pun menilai jika masyarakat sudah memahami dan teredukasi bahwa tidak boleh mudik.

"Bisa saja mereka (masyarakat) sudah teredukasi, memahami larangan mudik. Sudah bisa disadari dampak yang terjadi seperti apa. Tapi bisa saja mereka belum melakukan aktivitas, karena kondisi sekarang masih H-6," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, fokus pemerisaan petugas pada angkutan penumpang yang dikenali akan mudik.

Baca Juga: Larangan Mudik, BPTD Kaltim Kaltara Kendalikan Penyebrangan di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan

Dokumen persyaratan perjalanan dan kesehatan dicek. Jika tidak lengkap, maka tidak memenuhi kategori non mudik.

"Pemerintah mengecualikan orang-orang non mudik. Seperti orang hamil karena akan melahirkan, keperluan dinas atau bekerja dan kunjungan duka. Tentunya dari kategori itu harus memenuhi dokumen perjalanan. Kalau bekerja atau dinas harus membawa surat tugas dari pimpinan," ungkapnya.

Masyarakat lain juga membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pimpinan wilayah.

Harus dilengkapi dokumen kesehatan berupa hasil negatif rapid antigen, GeNose dan pemeriksaan Covid-19 lainnya.

Baca Juga: Tembus 12 Ribu Penumpang, Hari Ini Puncak Arus Mudik di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Selain perbatasan provinsi, pos penyekatan juga telah berdiri di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Timur.

Fungsinya sama, untuk mengantisipasi pergerakan mudik lokal sesuai instruksi Gubernur Isran Noor.

Rute Penajam-Balikpapan Masih Beroperasi

Berita sebelumnya. Pelayanan moda transportasi Kapal Fery rute Penajam Paser Utara (PPU) menuju ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur tetap beroperasi jelang idul Fitri 1442 hijriah

Hal itu dipaparkan oleh Supervisor PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Rahmat kepada Tribunkaltim.co.

Dirinya mengatakan, dari pihak PT ASDP pusat belum mengonfirmasikan layanan penyebrangan jelang Ramadhan kepada ASDP Penajam.

"Yang punya kewenangan PT ASDP yang di Kariangau, nah kita masih belum mendapatkan informasinya, petunjuk dari atasan kami terkait dengan hal itu," kata Rahmat, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Mengenal Pengelolaan Arsip Dinamis Persembahan Dinas Perpustakaan Penajam Paser Utara

Sementara, dirinya menyebut pihaknya belum mendapat surat instruksi dari pemerintah daerah kabupaten penajam Paser Utara terkait dengan instruksi gubernur Kaltim.

Yakni tentang larangan mudik yang berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Adapun pihknya tidak menambah armada Fery terkait menghadap mudik lebaran. Saat ini pihknya hanya memiliki 18 armada Fery dari 18 tersebut hanya 12 armada Fery yang dioperasikan.

Menurut Rahmat, kondisi penumpang kapal Fery mengalami penurunan yang signifikan sejak awal kemunculan Covid-19 di Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Izin Belum Lengkap, Pelabuhan di Pantai Lango Disegel Satpol PP Penajam Paser Utara

Hal itulah yang menyebabkan masyarakat enggan melakukan perjalanan keluar daerah.

"Kalau awal pandemi itu betul betul orang mau ragu-ragu keluar daerah," kata dia.

Dilanjutkan, Rahmat pada tahun 2020, rata-rata setiap harinya PT ASDP mencatat sekitar 200 penumpang.

Berbanding jauh seblum Covid-19 yaitu bisa menarik penumpang 800 hingga 1,000 penumpang saat momen mudik lebaran.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved