Lebaran Idul Fitri 2021

Larangan Mudik Bontang, Mahasiswa dari Luar tak Perlu Lampiran Surat Pemberitahuan dan Antigen

Polres Bontang tak memberlakukan aturan syarat larangan mudik, khusus bagi para mahasiswa asal Bontang yang datang dari luar

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pos penyekatan larangan mudik 2021 di Tugu Selamat Datang Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang tak memberlakukan aturan syarat larangan mudik, khusus bagi para mahasiswa asal Bontang yang datang dari luar.

Hal itu disampaikan Ipda Junaiddin, Petugas Pengendali Perwira Pos penyekatan larangan mudik, di Tugu Selamat Datang Bontang, Jumat (07/05/2021).

Ia mengatakan, khusus mahasiswa asal Bontang yang menempuh pendidikan di luar kota, tak perlu melampirkan surat atigen dan pemberitahuan dari kelurahan.

Setiap mahasiswa yang masuk ke Bontang hanya perlu melampirkan kartu tanda pengendal seperti KTP dan KTM.

Baca Juga: Larangan Mudik Tarakan, Aturan Kapasitas 50 Persen Kursi tak Masuk Permenhub Nomor 13 Tahun 2021

"Cuman kartu identitas dan pengecekan suhu badan aja buat mereka kalau masuk," tuturnya.

Junaiddin menjelaskan, aturan khusus ini diberlakukan lantaran dinilai para mahasiswa asal Bontang yang datang dari luar, tidak termasuk bagian dari mudik.

"Mereka kan memang orang Bontang, jadi tidak perlu ikuti aturan. Hanya saja, jika ada yang ditemukan suhu tubuhnya diatas rata-rata akan diisolasi mandiri," ujarnya Ipda Junaiddin.

Selain itu, aturan khusus ini juga berlaku bagi daerah-daerah penyangga tinggal di dekat area perbatasan Bontang Kutim dan Kukar.

Baca Juga: Hari Kedua Larangan Mudik Balikpapan 2021, Dua Persen Pemudik Terpaksa Putar Balik

"Karena daerah disana banyak yang kerja di Bontang. Jadi harus bolak balik mereka. Tadi kepentingannya jelas," pungkasnya.

Diakhir yang pun menambahkan, pemeriksaan di Pos penyekatan hanya untuk kendaraan yang masuk ke Bontang.

Namun untuk kendaraan yang keluar tidak melalui pemeriksaan. Sehingga perlu di himbau agar tetap menyiapkan kelengkapan administrasi.

"Ia imbauan aja agar sebelum berangkat harus siapkan surat surat yang diperlukan. Karena saat masuk ke kota lain, tidak disuruh putar balik," tandasnya.

Tak Penuhi Syarat, Putar Balik

Hari ke dua larangan mudik 2022, petugas keamanan kini tingkat penjagaan di Pos penyekatan Tugu Selamat Datang di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Dari pantauan TribunKaltim.Co, di lapangan, tim gabungan TNI/Polri tampaknya kini melakukan penjagaan di pos penyekatan.

Ada beberapa petugas yang kini berjaga di Pos penyekatan. Diantaranya Polres Bontang 10 orang, Prajurit TNI 7 personel, satpol pp 2 petugas, 2 anggota pramuka, serta Dishub dan Dinkes masing-masing 2 orang.

Berbeda dari hari sebelumnya, penjagaan tidak dimaksimalkan lantaran belum dilengkapi banyak fasilita penunjang lainnya.

Baca Juga: Larangan Mudik di Nunukan, Biasanya 500 Orang, Arus Penumpang Pelabuhan Liem Hie Djung Sepi

Namun saat ini, seluruh fasilitas seperti tenda pemeriksaan kendaraan dan kesehatan, kini telah didirikan demi memaksimalkan penjagaan.

"Hari kedua ini kami optimalkan penjagaan. Kemarin belum. Karena masih banyak yang mau dilengkapi," ujar Junaiddin, Petugas Perwira Pengendali Pos Penyekatan dari Polres Bontang, Jumat (7/5/2021).

Tidak Ada Toleransi

Dihari kedua ini, kata Junaiddin, penjagaan ini diperketat. Tidak ada toleransi bagi pengendara yang tidak dilengkapi syarat administrasi yang ditetapkan.

Jika ditemukan kendaraan yang melanggar maka harus putar balik. Jika pelanggar menolak, maka konsekuensinya wajib diisolasi mandiri selama 5 hari.

Baca Juga: 360 Vial Sinovac Mendarat di Bontang, Vaksinisasi Sempat Terhenti, Berikut yang akan Disasar

"Harus putar balik. Kalau tidak mau harus isolasi mandiri 5 hari. Kalau mau silahkan," tuturnya.

Berita sebelumnya, hari pertama penyekatan Tugu Selamat Datang Bontang, belum berjalan optimal.

Personel petugas yang berada di lapangan belum melakukan penjagaan dan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang keluar maupun masuk ke Bontang.

Dandim 0809, Letkol Arh Chairul Huda saat ditemui dilapangan mengatakan, penjagaan di hari pertama masa pemberlakukan larangan mudik ini belum maksimal.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Pos Penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang Belum Dijaga Ketat

Pos penjagaan di lapangan belum dilengkapi fasilitas penunjang. Menurutnya ada beberapa item yang perlu dilengkapi untuk mengoptimalkan penjagaan.

Diantaranya perlu ada tambahan tenda pengecekan kesehatan dan tenda untuk keperluan lain bagi personel petugas. Tak hanya itu, perlu ada tambahan pos pemeriksaan bagi kendaraan yang berencana keluar daerah.

Diminta Putar Balik 

Hari ke dua pemberlakukan larangan mudik 2021, sejumlah kendaraan yang nekat masuk ke Bontang, yang tidak dilengkapi syarat administrasi, terpaksa harus putar balik.

Dari catatan petugas pos penyekatan di hari ke dua, ada lima kendaraan roda empat dan satu kendaraan bermotor harus putar balik lantaran tak dilengkapi surat antigen.

Sementara, satu truk bermuatan barang juga harus putar balik karena tidak dilengkapi dua dokumen syarat masuk Bontang.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, 19 Orang Positif Covid-19, Kelurahan Lok Tuan Kembali Zona Merah

"Kami suruh balik, karena tidak dilengkapi surat jalan dan tidak disertai bukti antigen," ungkap Ipda Junaiddin, Petugas Perwira Pengendali Pos Penyekatan dari Polres Bontang, Jumat (07/05/2021).

Dikatakan Junaiddin, kendaraan yang putar balik itu bernomor plat dari luar, yakni Balikpapan dan Samarinda, dengan keperluan silaturahmi.

"Keperluannya tidak urgen. Terus tidak dilengkapi syarat administrasi. Makanya kami minta putar balik," bebernya.

Ia pun menghimbau agar masyarat yang melakukan perjalan antar daerah, sebelumnya harus melengkapi syarat administrasi dulu sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Insentif 514 Kader Posyandu Belum Dibayar Sejak Januari, DPRD Minta Pemkot Bontang Segera Melunasi

"Jangan sampai sudah jauh-jauh kesini disuruh putar balik. Makanya pastiin dulu kelengkapannya. Kasian hanya dapat capek saja," pungkasnya.

Sementara salah satu pengendara mobil angkutan oli bekas yang harus mutar balik, Baktiar, mengatakan jika dirinya tak mengetahui pasti soal aturan tersebut.

Pihak perusahaan tempatnya bekerja tak memberikan kelengkapan administrasi surat jalan.

"Saya tidak tahu. Saya ini dari Samarinda. Perusahaan juga tidak minta untuk melengkapi syarat administrasi. Jadi kami hanya angkut saja untuk dibawa ke Bontang," tandasnya.

Berita tentang Bontang

Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved